PENDERITAAN panjang masyarakat sekitar Waduk Kutopanjang, Riau, diharapkan akan segera berakhir. Harapan itu menyertai tuntutan yang dilayangkan sekitar 3.900 penduduk kepada pemerintah Jepang. Apa soalnya?
Pemerintah Jepang, pendana pembangunan waduk itu, dinilai bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidaksempurnaan pelaksanaan pembangunannya.
Akibat ketidakberesan pembangunan waduk, warga sekitar waduk merasa ditelantarkan. Fasilitas kehidupan yang layak, seperti air bersih, lahan baru untuk sumber kehidupannya, tidak tersedia dan mereka menghadapi pengangguran. Lebih apes lagi, sekitar 12.400 hektare tanah dan lembah sekitarnya berubah menjadi bendungan sehingga warga di sana terpaksa mengungsi. Dalam tuntutan tersebut, mereka meminta ganti rugi sebesar 5 juta yen atau sekitar Rp 350 juta untuk setiap kepala.
Sebetulnya, upaya penyelesaiannya telah dilakukan dengan menyusun rencana kerja, dan berkoordinasi dengan Bappenas. Namun semuanya buntu. Nah, dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan Tokyo itu—yang pertama dilakukan untuk penggunaan dana bantuan pembangunan dari pemerintah Jepang—mereka berharap penderitaan mereka akan dapat diakhiri.
Irfan Budiman, Nezar Patria, Suseno (TNR)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini