Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lagi, PHK Hantam Karyawan Produsen Sepatu Puma di Tangerang

April lalu, PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma telah ditutup dan PHK 1.200 karyawan.

5 Juni 2023 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Horming Indonesia, produsen sepatu merk Puma di Cikupa, Kabupaten Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 dari 2.400 karyawan. PHK dilakukan seiring produksi pabrik alas kaki turun itu dampak lesunya ekonomi di Eropa.

"Order sepi karena pasar Eropa yang lesu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada Tempo, Senin 5 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudi mengatakan, kepastian PHK ratusan karyawan ini telah disampaikan manajemen perusahaan sepatu Puma itu secara resmi ke Disnaker Kabupaten Tangerang." Pemberitahuan sudah ada sejak sepekan lalu," kata Rudi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudi mengatakan, pihak manajemen PT Horming telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Disnaker Kabupaten Tangerang tentang rencana PHK karyawan tersebut. "PHK tak bisa dihindari karena kondisi perusahaan," kata dia. 

Dalam surat pemberitahuan itu, PT Horming Indonesia menyampaikan dari total jumlah 2.400 karyawan, 600 di antaranya akan kena PHK karena sepinya order pabrik itu. "Kami berharap jumlah PHK tidak bertambah lagi," kata Rudi. 

Sebelumnya produsen pakaian olah raga Puma juga PHK karyawan

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang mengatakan kondisi PT Horming hampir sama dengan PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma yang tutup pada April lalu, Akibat penutupan pabrik itu, perusahaan melakukan PHK terhadap lebih dari 1.200 karyawan.  

sejak beberapa tahun terakhir, pabrik sepatu dan pakaian olah raga brand Puma itu sepi order. "Karena faktor efek pandemi dan lesunya pasar Eropa." 

Karena PHK sudah tak bisa dihindari lagi, Disnaker Kabupaten Tangerang memastikan perusahaan memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku seperti gaji, pesangon hingga BPJS Ketenagakerjaan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus