Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Tiga dari 18 partai politik mencatatkan nol rupiah dalam laporan awal dana kampanyenya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga partai politik yang laporan awal dana kampanyenya nol rupiah ialah Partai Buruh, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga partai itu sama sekali tidak menerima dan mengeluarkan uang untuk kebutuhan kampanyenya. Namun, ketiga partai itu masih menerima dana kampanye dalam bentuk lain, yaitu barang dan jasa.
Berikut daftar lengkap LADK berbentuk uang seluruh partai politik yang dirilis KPU DKI pada Sabtu, 13 Januari 2024:
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 15.006.295
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 14.311.259,80
2.Partai Gerindra
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 71.250.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 2.171.000.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
4. Partai Golkar
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.002.175.205
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 548.673.250
5.Partai NasDem
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 27.131.670
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
6. Partai Buruh
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 0
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
7. Partai Gelora
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 140.000.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 90.172.500
8. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 760.372.842
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 750.595.000
9. Partai Kebangkitan Nusantara
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 10.000.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
10. Partai Hanura
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 2.000.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
11. Partai Garuda Republik Indonesia
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 19.125.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
12. Partai Amanat Nasional atau PAN
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 0
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
13. Partai Bulan Bintang
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 500.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
14. Partai Demokrat
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 310.000.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 295.000.000
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 0
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
16. Partai Perindo
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 7.145.408
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 2.000.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0
18. Partai Ummat
Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 127.000.000
Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 125.625.000
Sebelumnya KPU DKI mengembalikan 10 LADK partai politik yang belum melengkapi syarat formil, seperti adanya ketidaksesuaian dalam pengisian formulir.
Penyampaian LADK merupakan kewajiban seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika tidak menyampaikan LADK, KPU akan memberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
Pengumuman hasil penerimaan laporan awal dana kampanye partai politik ini tertuang dalam Surat Pengumuman KPU DKI Nomor 10/PL.01.7-31/PU/2024. Selain LADK partai politik, KPU DKI juga merilis LADK 25 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil DKI Jakarta.