Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Laporan Dana Kampanye PSI, PAN, dan Partai Buruh di KPU DKI Nol Rupiah

Laporan awal dana kampanye tiga partai politik, yakni PSI, PAN, dan Partai Buruh, di KPU DKI nol rupiah

14 Januari 2024 | 12.03 WIB

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Tiga dari 18 partai politik mencatatkan nol rupiah dalam laporan awal dana kampanyenya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tiga partai politik yang laporan awal dana kampanyenya nol rupiah ialah Partai Buruh, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketiga partai itu sama sekali tidak menerima dan mengeluarkan uang untuk kebutuhan kampanyenya. Namun, ketiga partai itu masih menerima dana kampanye dalam bentuk lain, yaitu barang dan jasa.

Berikut daftar lengkap LADK berbentuk uang seluruh partai politik yang dirilis KPU DKI pada Sabtu, 13 Januari 2024:

1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 15.006.295

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 14.311.259,80

2.Partai Gerindra

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 71.250.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 2.171.000.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

4. Partai Golkar

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.002.175.205

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 548.673.250

5.Partai NasDem

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 27.131.670

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

6. Partai Buruh

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 0

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

7. Partai Gelora

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 140.000.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 90.172.500

8. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 760.372.842

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 750.595.000

9. Partai Kebangkitan Nusantara

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 10.000.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

10. Partai Hanura

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 2.000.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

11. Partai Garuda Republik Indonesia

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 19.125.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

12. Partai Amanat Nasional atau PAN

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 0

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

13. Partai Bulan Bintang

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 500.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

14. Partai Demokrat

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 310.000.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 295.000.000

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 0

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

16. Partai Perindo

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 7.145.408

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 2.000.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0

18. Partai Ummat

Penerimaan dana kampanye sebesar Rp 127.000.000

Pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 125.625.000

 

Sebelumnya KPU DKI mengembalikan 10 LADK partai politik yang belum melengkapi syarat formil, seperti adanya ketidaksesuaian dalam pengisian formulir.

Penyampaian LADK merupakan kewajiban seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika tidak menyampaikan LADK, KPU akan memberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

Pengumuman hasil penerimaan laporan awal dana kampanye partai politik ini tertuang dalam Surat Pengumuman KPU DKI Nomor 10/PL.01.7-31/PU/2024. Selain LADK partai politik, KPU DKI juga merilis LADK 25 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil DKI Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus