Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Larangan Kantong Plastik, Anies: Untuk Jakarta Ramah Lingkungan

Anies menyatakan kebijakan pelarangan kantong plastik tersebut nantinya akan diperluas, bukan hanya di pusat pembelanjaan, swalayan dan pasar lainnya.

1 Juli 2020 | 20.30 WIB

Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Mulai hari ini, pusat perbelanjaan dan mini market tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai untuk pembeli. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Mulai hari ini, pusat perbelanjaan dan mini market tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai untuk pembeli. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik untuk mendorong Jakarta menjadi kota yang lebih bersahabat dengan lingkungan.

"Ini bagian usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup dan kegiatan masyarakat yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Rabu 1 Juni 2020.

Anies mengatakan bahwa residu yang tidak bisa didaur ulang akan menyebabkan masalah lingkungan bukan hanya untuk Jakarta hari ini, tetapi juga untuk masa yang akan ke depan. Menurut dia, dengan kebijakan baru tersebut warga bisa memulai kebiasaan yang baru dengan menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan.

Anies menyatakan kebijakan pelarangan kantong plastik tersebut nantinya akan diperluas, bukan hanya di pusat pembelanjaan, swalayan dan pasar-pasar tradisional. "Kita lakukan bertahap, kita berharap nantinya seluruh tapi yang pasti di Pemprov DKI tidak sudah tidak menggunakan plastik untuk minuman mislanya. Semua sudah menggunakan media-media yang tidak harus sekali pasar," ujarnya. 

Diingatkan oleh Anies agar warga mulai dari sekarang untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan, karena pusat pembelanjaan, swalayan dan pasar tradisional. Selain itu kata dia, bagi pusat pembelanjaan, swalayan dan pasar tradisional yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai akan mulai ditindak.

Anies juga menyebutkan sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga dendan mencapai Rp 25 juta. "Ada denda, peringatan tertulis ada denda  yang bisa bernilai sampai Ro 25 juta," ujarnya.

Anies mengakui jika kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan efektif yang telah dimulai sejak ditetapkan Desember tahun lalu. Hal ini kata dia, disebabkan juga karena pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus