Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Larangan Mudik Lokal, Personel Polisi Hanya Dampingi Satpol PP

Gubernur Anies Baswedan telah melarang adanya mudik lokal saat Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

17 Mei 2020 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto aerial sejumlah kendaraan melintas di Simpang Susun Antasari di Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Mei 2020. PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi volume lalu lintas selama Lebaran akan mengalami penurunan signifikan sebesar 62,5 persen untuk pra Idul Fitri dan sebesar 58,7 persen untuk pasca Idul Fitri akibat larangan mudik selama pandemi COVID-19. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Anies Baswedan telah melarang adanya mudik lokal saat Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo mengatakan dalam penerapan peraturan stop mudik lokal tersebut, polisi bersifat sebagai pendamping Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP.

“Dalam Pergub 47 yg menegakkan aturan itu adalah Satpol PP. Kami hanya pendampingan,” kata Sambodo lewat pesan pendek, Sabtu, 17 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sambodo merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Anies melarang warga dari luar Jabodetabek untuk keluar - masuk Jakarta tanpa SIKM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Pergub itu, warga Jabodetabek tak perlu membuat SIKM. Sebab, Anies membebaskan warga ber-KTP Jabodetabek untuk lalu lalang di Jakarta. Namun, dia menyebut agar warga Jakarta jangan mudik lokal di Bodetabek. Itu karena, menurut Anies, hanya 11 sektor usaha yang boleh beraktivitas di luar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan akan memperketat pemeriksaan terhadap pergerakan masyarakat yang keluar ataupun masuk Ibu Kota.

Menurut dia, pengecekan berlaku untuk warga Jabodetabek ataupun penduduk dari luar kota. "Berkaitan dengan keluar masuknya, orang masuk Jakarta maupun yang keluar Jakarta, Satpol PP akan melakukan pemeriksaan secara ketat," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 16 April 2020. 

Pemeriksaan dilakukan di titik pengecekan atau check point Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Satpol PP bersama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian bakal memeriksa apakah warga dari luar Jabodetabek mengantongi SIKM untuk keluar-masuk Ibu Kota.

Tak hanya itu, warga Jabodetabek juga akan terjaring pengecekan. Petugas di check point, tutur Arifin, bakal mengawasi dan menindak tegas warga yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dan PSBB. Dia lalu mengingatkan agar warga tidak Lebaran dengan bersilaturahmi secara langsung.

"Untuk silaturahmi Lebaran cukup dengan virtual saja, diam di rumah lebih baik dan aman dari penularan Covid-19," demikian Arifin.

ADAM PRIREZA | LANI DIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus