Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lobi Juara Setelah Terdepak

Kelompok pendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual gencar melobi petinggi partai politik dan anggota DPR. Mereka memetakan legislator yang bisa membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan tersebut. Para aktivis itu beralih dari cara keras ke lobi politik. Masih terganjal Partai Keadilan Sejahtera.

24 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Maria Ulfah Anshor (kanan), Siti Aminah Tardi (kedua kanan), dan Mariana Amiruddin (ketiga kanan) dari Komnas Perempuan beserta Jaringan Masyarakat Sipil menghadiri undangan Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan pandangan atau masukan tentang Naskah Akademik dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, 29 Maret lalu. Dok. Komnas Perempuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Aktivis perempuan melobi Muhaimin Iskandar dan Agus Harimurti Yudhoyono soal RUU PKS.

  • Mereka juga membawa korban kekerasan seksual ke hadapan anggota DPR.

  • Komnas Perempuan mencoba merangkul PKS yang dianggap mengganjal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

SEBULAN setelah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mental dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, para petinggi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada 7 Agustus tahun lalu. Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan persamuhan itu bertujuan memperkenalkan pengurus baru lembaga tersebut. “Kami juga melobi Demokrat agar berkomitmen mendukung RUU PKS,” ujar Maria menceritakan kembali pertemuan itu kepada Tempo, Rabu, 21 April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak kurang empat perwakilan Komnas Perempuan hadir, yaitu Wakil Ketua Olivia Chadidjah dan Mariana Amiruddin, serta dua komisioner, Siti Aminah Tardi dan Maria Ulfah. Agus kala itu baru saja pulang dari acara perkawinan ditemani istrinya, Annisa Larasati Pohan. Dia juga didampingi sejumlah pengurus Demokrat, seperti Wakil Sekretaris Jenderal Ingrid Kansil dan Nanang Samodra, anggota Komisi Pemberdayaan Perempuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Agus, Mariana Amiruddin menyampaikan data peningkatan angka kasus kekerasan seksual. Namun proses pemulihan korban belum maksimal lantaran belum ada payung hukum yang mengaturnya. Dia pun meminta uluran tangan Agus agar Demokrat mendorong rancangan aturan itu kembali masuk prolegnas prioritas dan mempercepat pengesahannya. Menurut Mariana, Agus langsung menugasi anak buahnya di DPR mengawal RUU tersebut. “Partai Demokrat concern dengan kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan,” kata Agus dalam pernyataan resminya seusai pertemuan.

Sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi seperti Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan, dan Fatayat NU, usai pertemuan dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar demi melancarkan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta, September 2019. Dok. Komnas Perempuan

Pada September 2019, belasan aktivis dari berbagai organisasi, seperti Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, juga menemui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar di kantornya. Tujuannya sama: mendapat dukungan untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Muhaimin juga menyatakan partainya berkomitmen menuntaskan RUU tersebut. Ia menganggap fenomena kekerasan seksual sangat meresahkan. Ia pun memerintahkan kadernya di DPR mengawal rancangan itu dan melobi fraksi lain.

Pada Juli 2020, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terpental dari program legislasi prioritas. Penarikan RUU tersebut diusulkan Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Dasopang. Marwan mengatakan komisinya mengeluarkan rancangan tersebut dari program legislasi prioritas karena buntunya lobi dan alotnya pembahasan mengenai judul dan definisi kekerasan seksual. Rancangan itu diusulkan pertama kali oleh Komnas Perempuan pada 2012. Bolak-balik masuk program legislasi sejak 2014 hingga 2019, draf tersebut tak pernah disahkan Dewan.

Tak mau pembahasan mandek lagi, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil makin gencar melobi anggota DPR hingga pemimpin partai. Komnas membentuk tim lobi yang bertugas mendekati sejumlah tokoh dan anggota legislatif. Maria Ulfah didapuk sebagai koordinator lobi. Ia menggandeng Fatayat Nahdlatul Ulama, organisasi sayap NU yang mengurus persoalan perempuan, untuk mendekati partai-partai Islam. Sejumlah anggota DPR dari PKB juga merupakan kader Fatayat.

Koordinator Advokasi Politik dan Hukum Fatayat, Nur Wahidah, bercerita, dia kerap berkomunikasi dengan koleganya. Misalnya anggota Badan Legislasi DPR, Nur Nadlifah, dan anggota Komisi Pertanian DPR, Anggia Ermarini. Nur adalah Ketua I dan Anggia Ketua Umum Fatayat. Keduanya masuk Senayan untuk periode 2019-2024. “Saya kini berjuang dari dalam, meyakinkan fraksi lain agar RUU PKS bisa gol tahun ini,” ujar Nur Nadlifah. 

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 22 April 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan, Veni Oktarini Siregar, bertugas memetakan anggota DPR yang bakal didekati. Sebab, sejumlah anggota legislatif yang menjadi motor pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah lengser. Salah satunya kemenakan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. “Kami memetakan para champion yang bisa membantu dari dalam,” tutur Veni. Adapun Saraswati, meski tak lagi bertugas di DPR, tetap mendorong partainya mempercepat pembahasan draf aturan itu. Ia juga masih mensosialisasi ihwal pentingnya rancangan wet tersebut.

Salah satu yang didekati kelompok pendukung rancangan itu adalah anggota Badan Legislasi DPR, Hendrik Lewerissa, kader Gerindra asal Ambon. Veni mengatakan lobi kepada Hendrik juga dilakukan dengan pendekatan kedaerahan. Lobi dilancarkan melalui Yayasan Mutiara Maluku, yang menemui Hendrik di Ambon. Direktur Yayasan Mutiara Maluku Lusi Peilouw bercerita, lembaganya mengatur strategi agar Hendrik berkomitmen mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Lusi lalu memutuskan menghadirkan empat korban kekerasan seksual ke rumah Hendrik. Usia mereka 16-20 tahun. Ketiadaan payung hukum membuat mereka sulit mendapatkan pendampingan yang memadai. Setelah mereka menceritakan kisah masing-masing, Lusi menjelaskan pentingnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam waktu cepat.

Hendrik membenarkan ada pertemuan itu. Dia mengaku terenyuh saat melihat korban dan mendengar langsung cerita dari empat perempuan yang dijadikan pekerja seks secara paksa di tempat hiburan malam itu. Hendrik pun menyatakan komitmennya untuk mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan melobi koleganya di Senayan agar bisa segera mengegolkan RUU tersebut. “Pertemuan itu mengetuk nurani saya. Selama ini saya hanya melihat data statistik mengenai korban kekerasan seksual,” ujar Hendrik.

Maria Ulfah mengatakan Komnas Perempuan bertemu dengan Partai Persatuan Pembangunan secara virtual pada Januari 2021. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Umum PPP yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Arsul Sani, serta anggota Badan Legislasi DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal. Illiza mengatakan dia dan Arsul mendukung pembahasan rancangan tersebut. Arsul bahkan menyatakan siap dipindahkan ke Badan Legislasi untuk mengawal pembahasannya. Tapi mereka mengingatkan agar substansi aturan itu tak keluar dari norma agama.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 22 April 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Seusai proses lobi ke sana-sini, rapat paripurna DPR pada 23 Maret lalu menyetujui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Enam hari sebelum sidang paripurna digelar, Komnas Perempuan menghadiri rapat dengar pendapat di Badan Legislasi. Menurut Maria, ada perbedaan kondisi dibanding sebelumnya. Hampir semua fraksi mau berdiskusi tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Maria yakin perbedaan situasi itu buah dari lobi tanpa henti dalam jangka panjang. Komnas Perempuan dan jaringannya terus memelihara hubungan dengan petinggi partai walau hasilnya belum terlihat.

Meskipun sebagian besar fraksi mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan masih berusaha merangkul Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Partai ini sejak awal kencang menolak aturan tersebut. Seusai rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi pada Maret lalu, Maria menghampiri anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Kepada Bukhori, Maria meminta waktu untuk beraudiensi dengan fraksinya.

Bukhori menyambut dengan memberikan kontak untuk mengatur janji. Namun hingga kini audiensi tak kunjung terjadi. Bukhori menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual semestinya memasukkan landasan agama. “Saya penasaran kenapa tidak mau menggunakan logika agama. Padahal obyek kekerasannya adalah sesuatu yang juga diatur oleh agama,” katanya.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan kelompok pendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga belajar mengenai cara berpolitik, termasuk bagaimana mendekati anggota Dewan. Kepada anggota DPR periode 2014-2019, para aktivis perempuan cenderung menggunakan pendekatan yang keras. Mereka menginginkan anggota legislatif bisa langsung paham akan pentingnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kini mereka memilih pendekatan yang lebih lembut. “Kami mendekati mereka dan mengajak berdiskusi,” ucapnya. Mariana bersama kelompok pendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pun meyakini rancangan aturan itu bisa selesai dibahas dan disahkan tahun ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus