Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berpijak dari kajian Komnas Perempuan.
Pembahasan di DPR dan reaksi publik di luar ekspektasi penyusun rancangan ini.
Meski masih panjang, masuknya RUU ini bisa dianggap sebagai tonggak penting dalam memerangi kekerasan seksual.
BAGI Andy Yentriyani, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual boleh jadi adalah peraturan perundang-undangan paling kompleks dalam sejarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Betapa tidak, draf RUU yang diusulkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak enam tahun lalu itu, sampai masa sidang berakhir pada 2019, tak bisa diwujudkan DPR menjadi undang-undang. “Saya tidak tahu apa ada undang-undang yang sejelimet RUU ini,” kata Ketua Komnas Perempuan itu pada Rabu, 21 April lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo