Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MELALUI pesan WhatsApp, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Wuryanto mengabarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bahwa RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana siap disahkan. Hari itu, Kamis, 24 November lalu, Bambang mendapat balasan agar pengesahan RKUHP ditunda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah meminta untuk menahan pengesahan karena ingin melaporkan soal RKUHP kepada Presiden Joko Widodo,” kata Bambang kepada Tempo di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada hari yang sama, pimpinan Komisi Hukum menggelar rapat dengan pemerintah yang dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Pertemuan itu menyepakati bahwa RKUHP—draf terakhir dikirim pada 9 November lalu—dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR. Tak ada satu pun fraksi yang menolak keputusan tersebut.
Namun rapat antara pemerintah dan Komisi Hukum sempat diselingi perdebatan dan lobi. Eddy—sapaan Edward Omar Sharif Hiariej—bercerita, sejumlah anggota Komisi Hukum mempertanyakan keberadaan pasal 411 dan 412 mengenai perzinaan. Aturan itu berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya maraknya penggerebekan oleh aparat.
Pimpinan Komisi Hukum lantas menskors rapat. Menemui anggota DPR di ruang pimpinan Komisi selama hampir dua jam, Eddy menjelaskan sejumlah perbaikan soal pasal perzinaan. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menyebutkan perwakilan dari partai Islam keberatan jika pasal kohabitasi dicabut dari RKUHP.
Menurut Eddy, pemerintah dan DPR berupaya mencari solusi. Anggota Komisi meminta pasal perzinaan dirumuskan secara ketat agar tak memicu kontroversi. Eddy menyatakan pasal itu merupakan delik aduan yang dapat diproses jika ada laporan dari pasangan yang sah atau keluarga batih. “Kami mencari titik temu,” ucap Eddy kepada Tempo, Kamis, 8 Desember lalu.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberi catatan lain dalam pertemuan itu. Perwakilan partai mendesak pemerintah untuk memperjelas pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga pemerintah. Menjawab catatan itu, Eddy menjelaskan bahwa pasal penghinaan kepada presiden dan lembaga negara berstatus delik aduan.
Meski telah mendapat penjelasan, Fraksi PKS tetap melayangkan protes saat rapat paripurna pengesahan RKUHP pada Selasa, 6 Desember lalu. Mereka mempersoalkan pasal penghinaan kepada presiden. “Saya minta pasal karet ini dicabut karena membuat Indonesia menjadi negara monarki,” kata anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis.
Mendagri Tito Karnavian, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Ratas progers RKUHP di Kantor Presiden, Jakarta, 28 November 2022. Humas Setkab/Rahmat
Empat hari setelah rapat bersama Komisi Hukum atau 28 November lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai RKUHP. Eddy hadir bersama Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Jaksa Agung Sunarta. Ada juga perwakilan tim ahli RKUHP yang hadir. Salah satunya guru besar Fakultas Hukum UGM, Marcus Priyo Gunarto.
Eddy bercerita, Presiden meminta laporan hasil sosialisasi RKUHP yang diselenggarakan pemerintah. Jokowi memerintahkan bawahannya menjaring masukan dari publik tentang kitab babon hukum pidana tersebut saat rapat terbatas awal Agustus lalu. “Beliau bertanya sejauh mana saran itu diakomodasi. Presiden setuju RKUHP dibawa ke sidang paripurna,” tuturnya.
Rapat itu berlangsung sekitar setengah jam dan berakhir dengan konferensi pers bersama antara Eddy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Marcus Priyo Gunarto. Tito menyebutkan pemerintah berupaya mencari titik temu dalam penyusunan RKUHP. Sedangkan Marcus mengatakan tim perumus telah mengakomodasi masukan tentang isu krusial. “Sudah kami drop pasal bermasalah,” ujar Marcus.
Pemerintah juga mendekati pimpinan DPR. Eddy mengaku berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sela-sela rapat antara Komisi Hukum dan pemerintah pada 24 November lalu. Ketua Harian Partai Gerindra itu menanyakan kelengkapan naskah RKUHP setelah sosialisasi. Eddy memastikan semua saran publik sudah diakomodasi.
Dasco membenarkan jika disebut berdiskusi dengan Eddy menjelang pengesahan RKUHP. “Pemerintah tak hanya berdiskusi dengan saya, tapi juga dengan Ketua DPR dan anggota Komisi Hukum lain,” kata Dasco.
Manuver mengubah rumusan pasal sempat terjadi menjelang pengesahan RKUHP oleh DPR. Seorang petinggi Komisi Hukum bercerita, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan perubahan tentang tindak pidana terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Narasumber ini menyebutkan bahwa partai banteng menginginkan agar nama ideologi itu disebutkan dalam KUHP.
Usul itu disebut-sebut merupakan instruksi khusus dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP yang dituangkan dalam dokumen sepanjang empat-lima halaman. Isinya tentang pentingnya menjaga Pancasila dan mencegah penyebaran ideologi lain. Fraksi PDIP akhirnya menerima keputusan untuk tak mencantumkan daftar ideologi itu di naskah KUHP. Pasal 188 RKUHP hanya menyebutkan ajaran komunisme dan Marxisme-Leninisme yang dilarang untuk disebarkan.
Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman (tengah), melakukan konferensi pers terkait dengan ACTA kembali mengajukan uji materiil presidential treshold UU Pemilu, di kawasan Menteng, Jakarta, 18 Juni 2018. TEMPO/STR/M. Taufan Rengganis
Agenda pengesahan RKUHP pada akhir tahun ini pun sempat diragukan. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebutkan semua fraksi menghindari perundungan menjelang Pemilihan Umum 2024 kendati naskah RKUHP dibuat sebaik mungkin. Menggunakan ungkapan satire, dia menyatakan KUHP buatan pemerintah kolonial telah menjebloskan banyak aktivis ke penjara.
“Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, tidak mengenal restorative justice, dan banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara,” ucap Habiburokhman.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. kemudian meminta Eddy Hiariej mengontak Habiburokhman dan menanyakan pernyataan tersebut. Kepada Eddy, politikus Gerindra itu menjelaskan bahwa ungkapan mengenai pengesahan RKUHP merupakan satire dan ia mendukung pengesahan pada masa sidang ini. “Saya meminta Pak Wamen karena beliau adalah ketua tim lapangan di DPR,” kata Mahfud.
Meredam kritik sekaligus mensosialisasi isi KUHP, pemerintah bakal membentuk tim khusus. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan tim ini terdiri atas pejabat kementerian, akademikus, jaksa, polisi, dan pakar yang terlibat dalam perumusan RKUHP. Mereka akan dikirim ke daerah untuk menjelaskan isi kitab pidana itu.
Menurut Yasonna, berbagai pihak perlu mendapat penjelasan setelah pengesahan KUHP baru. Sebab, undang-undang itu berbeda dengan kitab pidana yang dibuat pemerintah Hindia Belanda. “Kita mengikuti perkembangan zaman,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
RAYMUNDUS RIKANG, HUSSEIN ABRI DONGORAN, IMA DINI SHAFIRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo