Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI mengungkap honorarium petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal itu disampaikan usai menggelar seleksi gelombang pertama pada 2 hingga 8 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Honorarium Rp1 juta. Bukan disebut gaji," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 12 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanudin menjelaskan honorarium itu diberikan untuk masa kerja satu bulan. Pekerjaan dimulai sejak 23 hari sebelum pencoblosan dan berakhir pada 7 hari setelah pencoblosan. "Jadi, honornya dikasih setelah bekerja," ujarnya.
Setiap provinsi, ucap Burhanudin, menawarkan honorarium yang sama bagi pengawas TPS. Mereka yang terpilih harus mengikuti tahapan seleksi berkas hingga wawancara oleh panwascam.
Bawaslu DKI akan membuka pendaftaran pengawas TPS gelombang kedua pada 24 Januari hingga 7 Februari 2023. Dalam rentang waktu itu, tahap seleksi PTPS mencakup tes pemberkasan, wawancara, hingga pelantikan.
Pembukaan gelombang kedua ini dibutuhkan karena jumlah pendaftar pada gelombang pertama lebih sedikit daripada kuota yang tersedia.
"Jumlah yang dibutuhkan 30.766 orang sedangkan jumlah yang mendaftar 30.317 orang. (Mereka) sementara diseleksi di kelengkapan persyaratannya," ucapnya.
Pengawas TPS merupakan salah satu unsur dalam proses pemungutan suara saat pemilu. PTPS berperan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS.