Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024

Sebelum memutuskan pindah TPS, pemilih harus memastikan telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.

28 Desember 2023 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mobilitas yang tinggi acap kali membuat seseorang tidak bisa mencoblos Pemilu 2024 di alamat domisili. Namun, tak perlu khawatir karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memfasilitasi pindah TPS bagi para pemilih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum memutuskan pindah TPS, pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru. KPU mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Nantinya setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id.

Contoh dokumen pendukung adalah surat tugas dari perusahaan tempat kerja. Sementara itu, tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih ini paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Berikut proses pindah TPS.

1. Isi Formulir

Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda.

Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.

2. Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.

3. Konfirmasi

Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.

Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU. Dari Sidalih itu juga, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos.

YOLANDA AGNE | NOVITA ANDRIAN | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus