Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal. Ia menegaskan, tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk mempercepat Pilkada.
“Saat ini, tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada. (Tetap November) iya, enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu,” kata Jokowi, pada 8 Mei 2024.
Tak hanya Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah melarang jadwal Pilkada 2024 serentak diubah. Keputusan MK ini telah tertulis dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Melalui Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan tentang jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8). Daniel menyampaikan, Pilkada 2024 harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan krusial Pemilu 2024 yang belum selesai.
Wacana perubahan jadwal Pilkada 2024 mencuat ke publik dari usulan DPR yang ingin mempercepat pelaksanaan dari November ke September 2024. Namun, usulan tersebut tidak disetujui sehingga Pilkada serentak tetap dilakukan pada 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dalam kpu.go.id, secara berurutan, berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada 2024 serentak, yaitu:
- Perencanaan Program dan Anggaran (26 Januari 2024)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024-16 November 2024)
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (17 April 2024-5 November 2024)
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024-31 Mei 2024)
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024-19 Agustus 2024)
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei 2024-23 September 2024)
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu)
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024-26 Agustus 2024)
- Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024-29 Agustus 2024)
- Penelitian Pasangan Calon (27 Agustus 2024-21 September 2024)
- Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024-22 September 2024)
- Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024-23 November 2024)
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (18 November 2024)
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (18 November 2024)
- Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024)
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November 2024-16 Desember 2024).
Dari tahapan dan jadwal tersebut, Pilkada 2024 serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Pada Pilkada 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak suaranya untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A.FAJRI
Pilihan Editor: KPU Ungkap Persiapan Menjelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini