Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi menemui Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI pada Kamis, 29 April 2021.
Edwin menemui Anies dalam rangka koordinasi hasil putusan Inspektorat DKI yang memutuskan Blessmiyanda bersalah dalam tindak pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak buahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari pertemuan tadi bahwa pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapa pun untuk tidak mengulangi perbuatan," kata Edwin usai bertemu Anies di Balai Kota DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Edwin, sanksi yang diberikan kepada Blessmiyanda sudah cukup keras. Sebabnya, bekas Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) itu sudah tidak bisa lagi memiliki jabatan penting baik di lingkungan Pemprov DKI maupun institusi lainnya.
"Jadi dengan sanksi itu sudah merupakan sanksi berat di lingkungan Pemprov atau pun pindah ke instansi di luar Pemprov tetap dengan sanksi itu dia tidak ada mendapatkan jabatan."
Dengan sanksi itu, Edwin menambahkan, Blessmiyanda tidak bakal lagi mendapatkan kebaikan jabatan. Bahkan, Blessmiyanda sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi kenaikan pangkat di insitusi pemerintah.
"Karena ada sanksi berat itu dia nggak mungkin lolos. itu syarat. Jadi sudah tercoret karena syaratnya sudaha tak terpenuhi," ujarnya.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum LPSK menemui Gubernur Anies, Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.
IMAM HAMDI
Baca juga : Blessmiyanda Lakukan Pelecehan Seksual, Komnas Dorong DKI Beri Rehabilitasi