Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

MA Sebut Belum Ada Laporan Soal Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Mahkamah Agung mengatakan belum ada laporan ke Badan Pengawas MA soal hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

27 Juli 2024 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan belum ada laporan ke Badan Pengawas atau Bawas MA soal hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai saat ini belum ada info soal adanya laporan terkait putusan dimaksud," kata Juru Bicara MA Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 26 Juli 2024. "Namanya putusan, tentu terkadang tidak bisa memuaskan semua pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan pihak yang tidak puas dengan hukum acara bisa menggunakan upaya hukum lanjutan. Apalagi putusan yang diketok oleh Pengadilan Negeri atau PN Surabaya itu baru tingkat pertama.

"Sangat mungkin penuntut umum mengajukan upaya hukum, dan nantinya putusan tersebut diuji," ujar Suharto.

Ia membeberkan nantinya putusan tersebut bisa diuji apakan ada kesalahan penerapan hukum, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Erintuah bersama hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald Tannur disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus