Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Jalan Ini Boleh Dilintasi

Pemerintah Yogyakarta resmi melaksanakan uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor hari ini Selasa 18 Juni 2019.

18 Juni 2019 | 18.45 WIB

Petugas mengawasi kendaraan bermotor.yang menyeberang Malioboro saat ujicoba bebas kendaraan bermotor. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Petugas mengawasi kendaraan bermotor.yang menyeberang Malioboro saat ujicoba bebas kendaraan bermotor. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO, Yogyakarta - Pemerintah Yogyakarta resmi melaksanakan uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor hari ini Selasa 18 Juni 2019. Namun, tak sepenuhnya sepanjang jalan itu tertutup bagi kendaraan pribadi. Masih ada sepenggal jalan di Malioboro yang bisa dilewati demi memperlancar arus dan mengantisipasi penumpukan di ring Malioboro terdekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan setidaknya ada tiga rekayasa lalu lintas saat Malioboro bebas kendaraan bermotor. "Jadi belum sepenuhnya Malioboro bebas kendaraan bermotor, kami masih atur dan evaluasi titik titik kepadatannya," ujar Selasa 18 Juni 2019.

Baca Juga: Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, 7 Moda Ini yang Boleh Lewat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun rekayasa lalu lintas itu pertama, kendaraan bermotor yang keluar dari sirip Jalan Sosrowijayan bisa melintasi Malioboro lalu belok ke arah Jalan Perwakilan (selatan Gedung DPRD DIY) untuk keluar ke Jalan Mataram atau bisa terus lewat Malioboro dan harus keluar lewat Jalan Dagen. Rekayasa ini untuk memperlancar arus menuju DPRD DIY.

Kedua, dari jalan Suryatmajan (sisi selatan Komplek Kantor Gubernur Kepatihan), dengan arus timur ke barat kendaraan bermotor pribadi juga masih bisa menyeberang jalan Malioboro untuk menuji jalan Pajeksan yang tembus Jalan Bhayangkara. Rekayasa ini untuk memudahkan masyarakat yang hendak ke Kantor Gubernur Kepatihan.

Ketiga, dari jalan Pabringan (selatan Pasar Beringharjo) kendaraan dari timur juga bisa menyeberang Malioboro untuk masuk Jalan Reksobayan (utara Istana Negara Gedung Agung).

Sigit mengatakan pihaknya tidak banyak mengubah arus sekitar Malioboro terkait kebijakan ini.

"Kami masih tetap memfasilitasi kendaraam yang memutar sampai ke DPRD DIY, bekas kantor Dinas Pariwisata, Malioboro Mall kan semua masih bisa memutar juga yang di Pasar Sore (utara Pasar Beringharjo), ini baru uji coba, seperti apa nanti kepadatannya coba kami lihat sampai sore, " ujarnya.

Sigit mengatakan, dengan Malioboro bebas kendaraan bermotor ini ada sejumlah kantong parkir kawasan Malioboro yang bisa diakses.

Yakni Abu Bakar Ali, eks Lahan UPN di kampung Ketandan, Ngabean, Senopati, dan Beskalan. Jika kantong parkir itu penuh, bisa diakses lahan parkir di area Stadion Kridosono atau di sisi barat Stasiun Tugu.

 

 

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus