Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda metro Jaya menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online alias pinjol ilegal yang digerebek polisi di PIK, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebut V merupakan manajer dalam perusahaan pinjol ilegal tersebut. “Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya,” ujar Auliansyah di kantornya pada Kamis, 27 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun penggerebekan berlangsung di Ruko Paladium, Jalan Pantai Maju Bersama, Golf Island Boulevard, Blok G 7, Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.05 WIB kemarin. Perusahaan itu mengoperasikan 14 aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 99 karyawan perusahaan itu diamankan oleh polisi, sementara 5 orang di antaranya dibawa ke Polda Metro Jaya.
Auliansyah menjelaskan, V merupakan salah satu dari lima orang yang diperiksa polisi sejak kemarin malam. Sementara empat orang lainnya, kata dia, merupakan leader dari kelompok karyawan yang bekerja di perusahaan pinjol itu.
Menurut Auliansyah, hingga kini polisi masih terus memeriksa tersangka dan saksi untuk melakukan pendalaman. Namun, kata dia, penyidik belum menemukan adanya upaya pengancaman yang dilakukan perusahaan itu kepada pihak-pihak yang meminjam uang.
Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
ADAM PRIREZA