Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Masa Berlaku Uji KIR Kendaraan Bus SMK Lingga Kencana Sudah Habis, Bagaimana Syarat KIR Kendaraan?

Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kendaraan kedaluwarsa. Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus uji KIR kendaraan?

13 Mei 2024 | 10.55 WIB

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024. Bus tersebut diketahui mengantongi uji KIR kendaraan yang telah habis masa berlakunya pada Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Benar bahwa bus yang mengangkut rombongan pariwisata SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Subang itu sudah habis masa berlaku KIR-nya dan terlambat melakukan uji KIR,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo, pada 12 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG terakhir melakukan uji KIR pada 6 Juni 2023. Bus tersebut belum memperpanjang atau melakukan uji KIR kendaraan kembali sehingga statusnya masih AKDP (antarkota dalam provinsi).

Syarat Uji KIR 

Menurut dishub.bangkalankab.go.id, KIR dalam bahasa Belanda disebut keur yang merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor. KIR dilakukan sebagai tanda kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya, terutama bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan dengan plat kuning. Namun, kewajiban tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Adapun, beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR sebagai berikut, yaitu: 

  1. Taksi
  2. Mobil sewa
  3. Mobil berpenumpang manusia atau mobil ojek online
  4. Mobil dan truk pengangkut barang
  5. Bus
  6. Seluruh jenis truk
  7. Mobil pick up

Berdasarkan menpan.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti uji KIR kendaraan pertama kali, yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan uji
  • Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
  • Melampirkan KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa pemilik kendaraan, jika pengujian dilakukan orang lain
  • Melampirkan STNK dan fotokopinya
  • Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
  • Melampirkan surat tera untuk kendaraan tangki
  • Melampirkan surat persetujuan izin trayek atau izin operasi untuk mobil penumpang umum dan bus
  • Melampirkan bukti pembayaran biaya uji
  • Mendatangkan Unit Pelaksana Uji KIR kendaraan.

Pada kasus bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok, dapat melakukan uji KIR kendaraan berkala dengan syarat berikut ini, yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan uji
  • Melampirkan dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku
  • Melampirkan dan fotokopi Buku Uji asli
  • Melampirkan KTP asli dan hasil fotokopi atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan, jika pengujian dilakukan orang lain
  • Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
  • Melampirkan Surat Izin Usaha Angkutan bagi kendaraan umum
  • Melampirkan surat izin trayek atau izin operasi mobil penumpang umum dan bus
  • Melampirkan surat terra yang masih berlaku untuk mobil tangki
  • Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe, jika ada perubahan spesifikasi teknis kendaraan
  • Melampirkan surat persetujuan numpang uji dari Unit Pelaksana Uji sesuai domisili kendaraan;
  • Melampirkan berkas mutasi untuk kendaraan yang pindah domisili
  • Melampirkan bukti pembayaran biaya uji
  • Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji KIR.

RACHEL FARAHDIBA R  | SEPTIA RYANTHIE

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus