Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyebut masih ada guru yang digaji Rp300 ribu per bulan di DKI Jakarta. Kasus ini ditemukan pada gaji guru agama berstatus honorer di sekolah negeri milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Johhny pun meminta Dinas Pendidikan DKI mengevalusi sistem pengupahan bagi guru. “Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah," kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Johnny menuturkan jangan sampai pembayaran upah kerja guru honorer menjadi berbeda-beda setiap sekolah.
Dia menuturkan komisinya menerima keluhan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) soal minimnya upah yang dinilai tidak layak, yakni sekitar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulan.
Selain itu, dia mendorong Disdik DKI untuk melakukan pendataan ulang serta menyosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk ke dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Lantaran dia mengaku masih banyak menerima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke dalam sistem tersebut.
“Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Hal-hal itu harus segera diselesaikan,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila berharap DPRD DKI dapat memperjuangkan kesejahteraan guru agama Kristen yang berstatus honorer.
Abraham menjelaskan salah satu guru agama Kristen yang mendapat upah tidak layak kini mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami berharap ke depan guru-guru honor ini (diperhatikan). Ada guru yang gajinya Rp300 ribu per bulan dan masuk lima hari setiap minggu,” ungkap Abraham.
Ia mengeluhkan sulitnya guru agama Kristen terdata dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan karena adanya kebijakan kepala sekolah yang dinilai tidak berniat memasukkan (input) data.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani memastikan segera menindaklanjuti aspirasi Forgupaki mengenai gaji guru agama tersebut.
“Terkait dengan pengupahan, kita akan cek kebenarannya seperti apa dan akan luruskan sesuai aturan yang berlaku," ucap Agus.
Pilihan Editor: Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Bantah Berdebat soal Siapa Bayar Listrik Terowongan Silaturahmi