Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan 10 jaksa senior yang ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih aktif bekerja di lembaga antirasuah hingga 1 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“10 nama yang diminta untuk kembali pada prinsipnya nama-nama tersebut sampai saat ini masih bekerja di KPK,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal penarikan10 jaksa tersebut. Secara prinsip, mayoritas 10 jaksa tersebut sudah berdinas di KPK lebih dari 10 tahun.
“Bahwa pegawai kejaksaan maupun kepolisian sudah berdinas 10 tahun atau lebih, mereka akan off duty kembali ke satuan asal untuk menjalankan penugasan lanjut, apakah itu bentuknya promosi, dalam hal ini kalau di Kejaksaan mungkin menjadi Kajari atau apa ya, kita belum tahu nanti kebutuhan di Kejaksaan Agung seperti apa,” kata dia.
Nantinya, KPK akan membuka seleksi untuk penerimaan jaksa baru. “Tentunya akan ada waktunya ya, untuk melakukan proses seleksi itu. Tidak beserta-merta nanti jaksa baru mungkin 10 keluar, 10 masuk. Enggak seperti itu,” tuturnya.
Bila jabatan struktural yang ditinggalkan jaksa itu kosong dan masih menunggu pengganti, KPK akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt). “Maka akan di-PLT-kan, atau dikeluarkan surat perintah tugas untuk menjadi pelaksana tugas," ucap Tessa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menarik 10 jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang ditarik kembali ke Kejagung adalah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang juga eks Plt Juru Bicara KPK
“Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
Adapun Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Sementara itu, tujuh jaksa lain yang juga ditarik kembali ke Kejagung adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
YOHANES MAHARSO berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Pemanggilan Airlangga Hartarto, Kejagung: Tergantung Kebutuhan Penyidikan