Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Massa Pekerja Pelabuhan Marunda Demo di Balai Kota DKI, Tuntut PT KCN Beroperasi Kembali

Sekelompok massa pekerja Pelabuhan Marunda demo di Balai Kota DKI mendesak PT KCN beroperasi kembali. Polusi debu batu bara terus terjadi.

12 Januari 2023 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyiraman stockpile batu bara untuk meminimalisir pencemaran batu bara di wilayah bongkar muat Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gambar diperoleh 5 April 2022. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 100 orang pekerja di Pelabuhan Marunda menuntut PT Karya Citra Nusantara (KCN) beroperasi kembali setelah Pemprov DKI mencabut izin lingkungan perusahaan itu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah tujuh bulan KCN tidak beroperasi, ternyata pencemaran itu ada terus,” kata Ketua II Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif saat melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pekerja Pelabuhan Marunda itu merupakan gabungan tenaga kerja di antaranya tenaga kerja bongkar muat (TKBM), pelayaran dan pekerja lain di pelabuhan itu dengan estimasi pekerja terdampak penutupan izin perusahaan bongkar muat itu mencapai sekitar 2.500 orang.

Mereka mempertanyakan mengapa pelabuhan lain di sekitar tempat kerjanya masih beroperasi, sedangkan pelabuhan perusahaan itu tidak bisa beroperasi karena izin dicabut.

“Pencemaran ada terus, setelah tujuh bulan KCN ditutup. Kami juga minta hak kami," katanya seperti dikutip dari Antara. 

Dalam kesempatan itu, mereka juga membawa hasil kajian terkait pencemaran batu bara oleh tim independen.

Ia mengklaim berdasarkan hasil kajian itu kualitas udara pada titik reseptor di sekitar pelabuhan Marunda memenuhi baku mutu udara ambeien.

Sebelumnya pada Juni 2022, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI mencabut izin lingkungan perusahaan itu karena dinilai belum menjalankan perbaikan sebanyak 32 kewajiban sesuai sanksi administrasi dengan jangka waktu tertentu.

Adapun kewajiban perbaikan itu memiliki waktu 14 hari hingga 60 hari di antaranya penutupan dengan terpal hingga membangun tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah debu.

Perusahaan itu kemudian menjalankan sejumlah perbaikan sesuai sanksi administrasi yang dijatuhkan Pemprov DKI.

Terkait itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara kemudian akan mengevaluasi izin setelah ada upaya pengelolaan lingkungan oleh PT Karya Citra Nusantara atau KCN.

“Kalau terkait pencabutan izin, kami harus melakukan evaluasi. Kalau saya melihat saat ini sudah ada ikhtiar yang baik dalam melakukan pengelolaan lingkungan,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi, Rabu, 14 September 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus