Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tumbur Aritonang, kuasa hukum Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran(STIP) yang tewas dianiaya seniornya, membawa barang bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara. Putu tewas dianiaya kakak kelasnya, Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21 tahun) pada Jumat, 3 Mei 2024.
Tumbur mengatakan, barang bukti baru itu berupa screenshot chat grup tingkat satu taruna dengan judul grup Taruna 66.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi saya sudah ambil tangkapan layar berisi percakapan, 'kita bikin aja ini seolah-olah serangan jantung',” kata Tumbur saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Isi percakapan itu dibuat pada Jumat, 3 Mei pukul 13.56 WIB.
Setelah mendapat info tersebut, ia langsung mengkonfirmasiksn kepada Kepala Unit (Kanit) Polres Jakarta Utara pada Senin pagi pukul 10.00 WIB. Isi chat itu menunjukkan pelaku dalam kasus kematian taruna STIP itu tidak hanya satu orang. Dia berharap penyidik melakukan pengembangan dan segera menetapkan tersangka lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tumbur, penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam kasus kematian Putu Satria. “Jalan arahnya kemarin bilangnya ke tersangka lain,” ucap dia.
Fokus kuasa hukum Putu Satria juga berkenaan dengan pasal yang menjerat tersangka berinisial TRS (21) yaitu pasal 351 ayat 3 dan pasal 338.
Tumbur mengungkap kronologi kasus penganiayaan Putu hingga meninggal, yang diterimanya dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Disebutkan bahwa kasus itu bermula pada Jumat pagi, 3 Mei 2024, ada kegiatan olahraga di STIP. Putu, ingin memanggil teman-teman lain yang masih berada di kelas untuk mengikuti Diklat.
Putu adalah taruna yang cukup menonjol di STIP, karena ia adalah seorang mayoret.
Setelah Putu memanggil teman-temannya dan turun ke lantai 2, tiba-tiba ada tersangka TRS bersama kawan-kawannya. “Lalu diajaklah mereka ke toilet, nah di situ baru ada percakapan, 'Siapa yang paling kuat di sini', Putu bilang, 'Saya',” kata Tumbur menirukan percakapan antara korban dan tersangka seperti penjelasan penyidik Polres Jakarta Utara.
Di dalam toilet, TRS memukul Putu hingga 5 kali pukulan. Ia menghentikan pukulannya karena Putu sudah jatuh terkapar di lantai kamar mandi. “Pukulan ke-5 dia panik sendiri dan menyuruh juniornya ikut kegiatan,” tutur Aris.
Berdasarkan video yang diterima Tempo pada selasa siang, 7 Mei 2024, terdapat video CCTV berdurasi 22 detik, menampilkan, Putu diangkat oleh 5 mahasiwa STIP keluar dari kamar mandi. Dalam video itu, Putu masih menggunakan seragam olahraga berwarna oranye, dan celana panjang berwarna hitam. Putu terlihat tidak berdaya.
Tegar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Putu hingga Tewas
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya yang merupakan taruna tingkat dua STIP Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menyatakan penganiayaan itu bermula ketika Tegar melihat korban beserta empat rekannya mengenakan seragam olahraga ketika memasuki kelas. Menurut Gidion, Putu Satria sebenarnya bukan satu-satunya sasaran penganiayaan. Pelaku juga menyasar empat rekan korban lainnya yakni Angga, Dicky, Jeremy dan Reski.
“Ada penindakan terhadap junior karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior, dia masuk kelas menggunakan baju olahraga,” kata Gidion dalam keterangan resminya, Sabtu, 4 Mei 2024.
Korban merupakan sasaran pemukulan pertama yang terjadi di toilet di lantai dua kampus yang terletak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara itu. Tegar melakukan pemukulan sebanyak lima kali yang mengarah ke bagian ulu hati Putu. Setelah menerima pukulan itu, korban hilang kesadaran dan jatuh pingsan. Setelah korban jatuh, empat rekannya terhindar dari penganiayaan.
Menurut Gidion, Tegar sempat memasukkan tangannya ke mulut Putu. Dia bermaksud menarik lidah juniornya itu untuk menyelamatkan nyawanya. “Tapi justru itu kemudian yang menutup saluran pernapasan sehingga korban meninggal,” kata Gidion.
Gidion menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus ini. Di antaranya adalah rekaman CCTV yang menunjukkan rangkaian peristiwa penganiayaan itu.
Polisi juga menemukan sejumlah luka bekas benturan benda tumpul di tubuh Putu Satria. Dia memastikan pemeriksaan laboratoris secara forensik dan visum dilakukan oleh dokter yang berkompeten. “Ada luka kekerasan di bagian sekitar ulu hati,” kata Gidion
Akibat penganiayaan taruna STIP tingkat 1 itu hingga tewas, Tegar dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “TRS yang merupakan senior korban resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hilangnya nyawa P pada Jumat pagi,” kata Gidion.
Pilihan Editor: Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat