Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung kasus yang menimpa aktivis lingkungan di Pulau Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atau Daniel Tangkilisan saat menyampaikan pidato politik pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Ahad, 26 Mei 2024. Menurut Megawati, Daniel menyerukan isu lingkungan, tetapi justru dipenjara lantaran dinilai menyebarkan kebohongan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seperti yang saya bilang tadi, hukum versus hukum. Dianya (Daniel) yang benar-benar aktivis lingkungan, katanya dibilang dia bohong. Loh kan gampang, itu yang tadi saya bilang, pembuktian itu ‘kan juga sering dipalsukan. Akhirnya, toh, ya bebas,” ujarnya dalam pidati penutupan Rakernas PDIP ke-5.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dikriminalisasi
Perkara Daniel Tangkilisan bermula ketika dirinya mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook pribadinya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Pulau Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang. Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat:
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Akibat komentar tersebut, Daniel kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia dipanggil tanpa somasi oleh kepolisian melalui surat pada 27 Maret 2023.
Daniel lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2023. Daniel sempat menjadi tahanan Polres Jepara pada Kamis, 7 Desember 2023. Dia dibebaskan keesokan harinya, 8 Desember, setelah permohonan penangguhan penahannya oleh Kawal Indonesia Lestari (Kawali Jateng) dikabulkan kepolisian. Namun Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024 setelah berkas kasus Daniel dianggap lengkap atau P21.
Sepuluh hari kemudian, Kamis, 1 Februari 2024, Daniel menjalani sidang. Usai mendengarkan dakwaan, ia mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Eksepsi dibacakan pada sidang berikutnya pada 13 Februari 2024. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara. Pada Kamis, 4 April 2024, Daniel akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta. Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah jalani Daniel sejak ditahan oleh aparat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tujuh bulan dengan Rp 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak berdaya diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Daniel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Terbaru, banding yang diajukan aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa tersebut diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," tulis petikan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.
Dalam putusannya, hakim menilai Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan yang membuatnya terbebas dari tuntutan. "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut putusan tersebut. Kemudian, Hakim memerintahkan Daniel dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. Telepon seluler milik Daniel yang sebelumnya disita sebagai barang bukti juga dikembalikan.
Megawati Minta Menkumham Bebaskan Daniel Tangkilisan
Megawati mengaku menelepon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan Daniel. "Saya telepon Laoly dan tanya, ini kok hukum versus hukum? Dia (Daniel), aktivis lingkungan, yang (bicara) benar malah dianggap bohong,” kata Megawati di hari penutupan Rakornas V PDIP. Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan itu. Pihaknya khawatir kejadian serupa akan menimpa aktivis-aktivis lingkungan lainnya pada masa mendatang.
“Kayak apa nanti kalau aktivis lingkungan (dipenjarakan) seperti itu? Aktivis bicara benar ditangkap. Nanti kalau ada perusak hutan malah dibela?” tutur Megawati.
Pengakuan Megawati itu didukung cerita Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengatakan Megawati meminta tiga orang untuk menelusuri masalah pelaporan terhadap Daniel. Selain Laoly, Megawati menghubungi koleganya, pengacara Todung Mulya Lubis. Megawati juga memerintahkan Hasto untuk mendalami persoalan Daniel Tangkilisan ini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | JAMAL ABDUN NASHR