Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJELIS Ulama Indonesia menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan vaksin yang dikembangkan University of Oxford serta AstraZeneca Plc dari Inggris dan diproduksi SK Bioscience di Andong, Korea Selatan, itu boleh digunakan karena kebutuhan yang mendesak. "Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin kedua setelah vaksin CoronaVac dari Sinovac Biotech yang memperoleh izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin CoronaVac mendapat EUA setelah dinyatakan halal oleh MUI pada 8 Januari lalu. Sebelumnya, perwakilan BPOM dan MUI berkunjung ke Cina untuk melihat fasilitas pembuatan vaksin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Neni Nurainy, Project Integration Manager of Research and Development Division PT Bio Farma, mengatakan vaksin CoronaVac produksi Sinovac tidak menggunakan unsur babi, baik dalam proses pembuatan maupun produk akhirnya. PT Bio Farma memproduksi vaksin Sinovac sejak 14 Januari lalu. Sampai 20 Maret lalu, PT Bio Farma telah mengolah 25 juta bulk vaksin (vaksin setengah jadi) yang didatangkan dari Cina.
Menurut Neni, yang juga anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, tripsin bukan kandungan vaksin, melainkan alat bantu dalam proses pembuatan vaksin. Tripsin, dia menerangkan, ditambahkan pada tahap cultivation atau pengembangbiakan virus. “Tapi tidak semua vaksin memakai tripsin,” tutur Neni melalui pesan WhatsApp, Kamis, 18 Maret lalu. “Tripsin membantu melepas sel adherent yang menempel pada plastik dalam proses subkultur virus,” ujarnya. “Analoginya seperti cangkul dalam penggemburan tanah bibit padi.”
Tripsin adalah enzim yang dihasilkan pankreas yang berperan memecah protein. Saat ini tripsin babi (porcine trypsin) digunakan karena tingkat kemiripan materi genetik (DNA) babi dengan manusia mencapai 96 persen. Namun, menurut Neni, sudah banyak pengembangan tripsin nonhewan yang dikenal sebagai rekombinan tripsin, yang berasal dari tanaman dan ragi. Penelitian dan pengembangan tripsin sapi (bovine trypsin) pun masih berjalan, tapi produk tripsin sapi yang dihasilkan masih terlalu sedikit.
Dalam proses selanjutnya, Neni menambahkan, yakni di tahap pemurnian, semua protein, termasuk enzim tripsin, dicuci agar hanya tersisa antigen sebagai komponen utama vaksin. Pencucian itu dilakukan miliaran kali memakai teknologi ultrafiltrasi. “Protein apa pun jenisnya, selain antigen, tidak boleh ada di dalam vaksin. Vaksin harus murni untuk menjamin keamanan dan khasiatnya,” tutur Neni.
Isu kehalalan vaksin juga mencuat lantaran gelatin babi digunakan sebagai penstabil (stabilizer) agar vaksin tetap aman dan efektif selama disimpan atau dalam pengangkutan. Menurut Neni, tidak semua vaksin menggunakan gelatin. Beberapa vaksin yang bersifat beku-kering distabilkan dengan cara dikeringkan melalui pembekuan, bukan pemanasan, yang bisa merusak protein. Contoh vaksin beku-kering adalah vaksin BCG. Adapun contoh vaksin yang tidak memakai gelatin, melainkan sukrosa (gula pasir), sebagai penstabil, Neni melanjutkan, adalah vaksin polio dan rotavirus.
Menurut situs Public Health England, di Inggris ada tiga vaksin yang menggunakan gelatin babi, yakni Fluenz Tetra, vaksin flu buat anak-anak; M-M-RVaxPro untuk gondongan, campak, dan rubela (MMR); SERTA Zostavax bagi orang dewasa untuk melawan cacar api alias herpes zoster. Neni menyebutkan ada vaksin MMR yang menggunakan gelatin halal yang berasal dari sapi. Ada pula vaksin MMR yang menggunakan formula tertentu, yakni vaksin Priorix.
DODY HIDAYAT, EGI ADYATAMA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo