Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menguber Harta Pertamina sampai Jenewa

Benny Moerdani memimpin tim mengembalikan uang hasil korupsi mantan pejabat Pertamina. Dia menjadi saksi kunci kemenangan di Pengadilan Tinggi Singapura.

6 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pujian itu disampaikan hakim Lai Kew Chai di Pengadilan Tinggi Singapura kepada Jenderal Purnawirawan Leonardus Benjamin Moerdani. Saat itu, Rabu, 19 Februari 1992, digelar putusan sidang sengketa harta mantan pejabat Pertamina, Ahmad Thahir, antara pemerintah Indonesia dan Kartika Ratna, istri Thahir. Benny mewakili pemerintah Indonesia sebagai penggugat.

"Pada akhirnya saya tak ragu-ragu sedikit pun bahwa Anda telah mengemukakan yang benar. Saya menerima pembuktian Anda sebagai suatu kebenaran," kata Lai Kew Chai, seperti ditirukan Albert Hasibuan, yang mengutip putusan.

Albert adalah pengacara yang direkrut Benny untuk bergabung dengan tim kerja. Tim yang dibentuk pada 1977 itu bertugas menarik deposito milik Thahir yang bernilai US$ 76 juta ke tangan pemerintah.

Albert bercerita, saat itu Benny berangkat ke gedung pengadilan di St Andrews Road dengan berjalan kaki dari Hotel Pan Pacific Marina Bay. Ia ditemani asistennya, Marsekal Muda Teddy Rusdy. Sedangkan Albert, ditemani Wong Meng Meng dan Dicky Turner, pengacara dari pemerintah dan Pertamina, lebih dulu tiba di gedung pengadilan.

Begitu bertemu dan sidang dimulai, Bennypun memberikan kesaksian dalam bahasa Inggris yang lancar. "Semua yang hadir terkesan oleh kesaksian PakBennyyang meyakinkan," ujar Albert kepada Tempo, September lalu.

* * * *

Awal 1977, Presiden Soeharto mendapat laporan dari Duta Besar Indonesia di Singapura, Hertasning, dan Menteri Luar Negeri Adam Malik. Mereka melaporkan adanya sejumlah deposito di Bank Sumitomo Singapura atas nama Ahmad Thahir, mantan pejabat Pertamina yang meninggal pada 23 Juli 1976. Keberadaan rekening ini diketahui pemerintah ketika istri kedua Thahir, Kartika Ratna, hendak mencairkannya.

Deposito jumbo yang dimiliki Thahir itu diduga merupakan hasil korupsi selama dia bekerja di Pertamina. Soeharto pun memerintahkan Benny, yang kala itu Asisten Intel Pertahanan dan Keamanan, menarik deposito tersebut.

Thahir adalah Asisten Khusus Presiden Direktur Utama Ibnu Sutowo. Dia terlibat dalam negosiasi pembangunan pabrik Krakatau Steel di Cilegon, Banten. Deposito ini diduga merupakan hasil komisi dari dua kontraktor pembangunan pabrik asal Jerman, yakni Siemens dan Klockner.

Deposito itu diklaim Kartika sebagai simpanan bersama Thahir dengan dia. Nilainya ketika pertama kali digugat adalah Deutsche mark (DM) 50 juta dan US$ 1,24 juta. Selain rekening di Bank Sumitomo, ditemukan adanya rekening gabungan lain di Bank Chase Manhattan dan Hong Kong Shanghai Bank di Singapura. Namun dua rekening itu sudah dicairkan oleh Kartika.

Tim khusus dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1977. Selain Benny, tim ini melibatkan Jaksa Agung Ali Said dan Wakil Menteri Sekretaris Kabinet Ismail Saleh. Tim khusus kemudian membentuk tim kerja, yang terdiri atas Letnan Kolonel Teddy Rusdy mewakili Asisten Intel Pertahanan dan Keamanan, Suhadibroto mewakili Jaksa Agung, Dicky Turner mewakili Pertamina, serta Albert Hasibuan mewakili praktisi hukum.

Selain mempersiapkan langkah hukum, tim melobi Kartika. Pertemuan pertama Kartika dengan Benny turut dihadiri Albert, Harry Tjan Silalahi (pendiri Centre for Strategic and International Studies), dan pengacara asal Singapura yang ditunjuk pemerintah, Siva Selvadurai. "Pak Benny meminta Kartika menyerahkan semua uang dan ditolak Kartika," kata Harry.

Total pertemuan Benny dengan Kartika berlangsung enam kali. Menurut Teddy Rusdy, pada pertemuan kedua di Hotel Intercontinental Jenewa, Kartika meminta pemerintah melepaskan deposito. Alasannya, pihak keluarga bersepakat membagikan harta warisan. Permintaan ini ditolak oleh Benny.

Pertemuan berikutnya, Benny dan Kartika bertemu sembari makan di sebuah restoran. Kartika menjelaskan asal-muasal deposito yang dimilikinya berdua dengan sang suami. Benny mencatat dan menyusun informasi yang diperoleh di sehelai kertas makan restoran berwarna biru. "Bahkan Kartika menambah atau membetulkan catatan Pak Benny tersebut," ujar Teddy.

Dari keterangan Kartika, kata Teddy, dana yang ada dalam deposito merupakan komisi yang diterima oleh Ahmad Thahir dari Siemens dan Klockner, Jerman. Siemens membayar DM 15 juta dan Klockner DM 35 juta. Kartika bukan tak tahu apa-apa. Dia turut aktif berperan sebagai penerjemah ke bahasa Inggris dari diskusi dan transaksi suaminya.

Menurut Teddy, Benny mengajukan tawaran kepada Kartika. Bila Kartika menyerahkan uang itu, pemerintah akan memberinya bunga hasil deposito. Selain itu, Kartika mendapatkan jaminan kembali ke Indonesia tanpa gangguan dan tak ada upaya hukum dari pemerintah. "Pertemuan berakhir tanpa kesepakatan," ucap Teddy.

Karena negosiasi tak berhasil, langkah ke pengadilan pun ditempuh. Sidang perdana pengadilan dimulai pada 11 Maret 1980. Proses pengadilan ini berjalan sangat lambat, memakan waktu 12 tahun.

Di pengadilan, Kartika pernah membeberkan sedikitnya 17 pejabat di Indonesia turut mendapatkan komisi, di antaranya Soeharto dan istrinya serta mantan Presiden Direktur Pertamina Ibnu Sutowo. Atas permintaan pengacara dari pemerintah, hakim pengadilan setuju menggugurkan pernyataan tersebut.

Di tingkat banding, tim pemerintah membeberkan data dan dokumen yang menunjukkan aliran deposito milik Thahir. Sejumlah dana bersumber dari Klockner dan Siemens.

Keterangan para saksi ahli ini pun ditambah dengan keterangan Benny. Informasi di kertas biru yang berisi coretan informasi saat Benny bertemu dengan Kartika menjadi dokumen yang amat menentukan putusan Pengadilan Singapura. "Pak Benny itu orangnya memang teliti sehingga kertas coretan itu dia simpan," kata Harry.

Ketika mengetahui Benny menjadi saksi, Kartika malah berupaya mengajak negosiasi. Melalui salah seorang perantara kepada salah satu pengacara Pertamina, Kartika meminta perkara itu diakhiri dengan imbalan US$ 12 juta. Permintaan ini ditolak Benny.

Di majalah Tempo edisi 4 April 1992, Kartika mengatakan dia terbuka dengan opsi penyelesaian damai sejak awal kasus. Menurut dia, Jenderal Benny pernah menawarkan bagiannya 20 persen dan belakangan menjadi 50 persen. "Saya ketika itu sudah menyiapkan akta perdamaian, ternyata Jenderal Benny membatalkan kesepakatan itu," tutur Kartika.

Pengadilan Tinggi Singapura dalam putusan pada 3 Desember 1992 menetapkan deposito Ahmad Thahir dan Kartika merupakan hasil korupsi dan melanggar hukum. Dalam putusan setebal 214 halaman, hakimLai Kew Chai menetapkan Pertamina berhakatas uang deposito di Bank Sumitomo senilai US$ 76 juta yang tersimpandalam 17 rekening Deutsche mark.

Presiden Soeharto mengucapkan selamat kepada Benny Moerdani atas keberhasilannya. Dia sempat menawarkan bonus untuk Benny dan tim, tapi ditolak oleh sang Jenderal. "Sejak awal saya diajak bergabung, Pak Benny sudah mengatakan menangani perkara ini tanpa bayaran. Hanya ditanggung ongkos saja," ucap Albert.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus