Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Menguber Harta Pertamina sampai Jenewa

Benny Moerdani memimpin tim mengembalikan uang hasil korupsi mantan pejabat Pertamina. Dia menjadi saksi kunci kemenangan di Pengadilan Tinggi Singapura.

6 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Menguber Harta Pertamina sampai Jenewa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pujian itu disampaikan hakim Lai Kew Chai di Pengadilan Tinggi Singapura kepada Jenderal Purnawirawan Leonardus Benjamin Moerdani. Saat itu, Rabu, 19 Februari 1992, digelar putusan sidang sengketa harta mantan pejabat Pertamina, Ahmad Thahir, antara pemerintah Indonesia dan Kartika Ratna, istri Thahir. Benny mewakili pemerintah Indonesia sebagai penggugat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus