Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi mencoret tiga calon anggota legislatif di wilayah setempat karena meninggal. Karena itu, jumlah daftar calon tetap (DCT) untuk caleg anggota DPRD Kota Bekasi berkurang menjadi 692 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, menyebutkan bahwa ketiga caleg yang dicoret itu adalah La Ode Muhammad Agus dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan III, Rai Suryadi dari Partai Perindo di Dapil V, dan Wawan Ridwanullah dari PDI Perjuangan di Dapil I. "Setelah ada laporan caleg meninggal, langsung dibuat berita acara perubahan DCT (Daftar Calon Tetap)," kata Nurul di Bekasi, Jumat 22 Maret 2019.
Satu di antaranya yakni La Ode meninggal sebelum ada penetapan DCT, sehingga tak sampai tercetak pada surat suara. Sedangkan dua lainnya saat ini, kurang dari sebulan dari hari pemilihan, sudah terdapat di surat suara. "Nanti di TPS (tempat pemungutan surata) akan diumumkan," kata Nurul.
Ratusan caleg dari semua partai peserta pemilu akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kota Bekasi. Terdapat enam daerah pemilihan yang mencakup 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Baca:
caleg PKS Terlapor Kasus Pencabulan Pindah Sembunyi ke Depok
Dapil I terdiri dari Kecamatan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur dengan jatah sembilan kursi. Dapil II Bekasi Utara dengan jatah tujuh kursi. Dapil III Kecamatan Bantargebang, Mustikajaya, dan Rawalumbu sebanyak 10 kursi.
Adapun caleg di Dapil IV mencakup wilayah Kecamatan Jatisampurna dan Jatiasih memperebutkan tujuh kursi, Dapil V Kecamatan Pondokgede dan Pondokmelati sebanyak delapan kursi, dan Dapil VI Kecamatan Bekasi Barat dan Medansatria tersedia sembilan kursi.