Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menyiapkan Jalan untuk Jalur Sepeda Balap

Pemerintah sudah menyediakan jalur khusus sepeda balap meski masih dalam tahap uji coba.

31 Mei 2021 | 00.00 WIB

Pesepeda melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, 23 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pesepeda melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, 23 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah DKI menguji coba jalan layang non-tol Casablanca untuk jalur khusus sepeda balap.

  • Beberapa hari lalu viral pengguna sepeda balap mengokupasi jalan umum.

  • Olahraga sepeda balap tidak bisa digabung dengan pengguna sepeda lainnya karena faktor keselamatan.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta meminta pengguna road bike (sepeda balap) mematuhi aturan lalu lintas saat berpacu dengan kereta angin. Pemerintah saat ini sudah menyediakan jalur khusus sepeda balap di jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca, dari Kampung Melayu hingga Tanah Abang, meski masih dalam tahap uji coba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sangat berbahaya untuk memacu sepeda di jalan yang juga dilalui kendaraan bermotor. “Karena itu, kami meminta penggemar road bike agar menggunakan jalan sesuai dengan peruntukannya," kata Ahmad Riza, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, sebuah foto beredar di dunia maya. Dalam foto itu diperlihatkan sekelompok pengguna sepeda balap yang mengokupasi hampir seluruh badan jalan. Foto itu diambil di Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu.

Menurut Riza, pemerintah sudah memfasilitasi para pesepeda dengan menyediakan jalur khusus. Ia berharap jalur itu digunakan dengan baik. Khusus pehobi sepeda balap, bisa memacu besikal di JLNT Casablanca yang sudah dibuka untuk uji coba sejak 23 Mei lalu. Sedangkan bagi pengguna sepeda untuk mobilitas atau transportasi, bisa menggunakan jalur khusus yang telah dibangun di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Uji coba jalur sepeda road bike Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, 23 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pemerintah DKI Jakarta telah membangun jalur khusus sepeda sepanjang 63 kilometer. Sepanjang 11,2 kilometer di antaranya bahkan dibuat permanen. Jalur tersebut terbentang dari Bundaran Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia. “Penghormatan (fasilitas jalur khusus sepeda) ini agar digunakan sebaik-baiknya, disyukuri dengan cara menggunakan jalur yang ada. Tidak menggunakan jalur yang bukan jalur sepeda,” kata Riza.

Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Novian Herbowo, mengingatkan para pengguna sepeda sport untuk menaati peraturan. Apalagi pemerintah tengah berupaya memfasilitasi mereka dengan jalur khusus. Pemerintah saat ini sedang mencoba beberapa alternatif dalam mengakomodasi antusiasme olahraga road bike di Ibu Kota. Salah satunya penetapan lokasi uji coba JLNT Casablanca sebagai lintasan khusus sepeda balap. “Kami membantu (memberi masukan kepada) Pemprov agar kebijakan tersebut sesuai dengan standar keamanan bagi pesepeda,” katanya.

Olahraga road bike, kata Novian, sebenarnya tidak membutuhkan jalur khusus. Namun aktivitas sepeda balap harus dipisahkan dari jalur transportasi umum atas pertimbangan keamanan dan keselamatan. “Perlu ditegaskan bahwa uji coba tersebut khusus untuk road bike karena kami menganggap faktor keselamatan yang utama, sehingga berbahaya bila dicampur dengan jenis sepeda lain karena faktor kekhususan sepeda dan kecepatannya,” ujar dia.

Menurut Novian, pengurus ISSI DKI Jakarta telah berdiskusi dan memberikan masukan kepada pemerintah setelah dua kali uji coba jalur khusus sepeda balap. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan adalah belum tersedia pos-pos pemantauan apabila terjadi kecelakaan sepeda. “Spesifikasi road bike dan non-road bike juga masih membuat pesepeda bingung,” ujarnya.

Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. humas.polri.go.id

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Pramono Yogo, meminta pengguna road bike tidak menggunakan jalan umum untuk menyalurkan hobinya. Namun, untuk memberikan sanksi kepada pesepeda yang melanggar aturan, polisi menunggu jalur khusus sepeda balap diresmikan oleh pemerintah. “Sekarang kami belum melakukan penindakan lantaran jalur khususnya belum resmi dioperasikan karena masih uji coba,” ucapnya.

Menurut Sambodo, pesepeda yang kedapatan melanggar aturan dapat dijerat dengan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna sepeda bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. “Kami sedang siapkan jalur khususnya, bahkan kami siapkan drop off (tempat menurunkan) road bike di kawasan Kampung Melayu dan Tanah Abang sebagai titik awal startnya,” ujar dia.

IMAM HAMDI | LANI DIANA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus