Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang warung tegal (warteg) yang tergabung dalam Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menaikkan harga menu makanan sebagai imbas mahalnya harga minyak goreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Kowantara, Mukroni, mengatakan kenaikan harga itu dilakukan setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada Rabu, 16 Maret 2022. "Untuk gorengan naik dari Rp1.000 ke Rp2.000, tapi (ukuran) tempenya agak besar. Ada (pedagang) yang sudah mulai hari ini," kata Mukroni.
Mukroni mengatakan para pedagang warteg terpaksa menaikkan harga karena mereka harus mengeluarkan modal lebih banyak untuk membeli minyak goreng.
Mukroni menambahkan harga minyak goreng kemasan saat ini melonjak di kisaran Rp24 ribu per liter. Namun dia mengatakan harga tersebut dapat lebih mahal karena tergantung pada masing-masing merek.
"Kami menyayangkan, ya, karena tiba-tiba juga ini ada kenaikan harga. Tapi kami juga tidak mungkin menentang kebijakan pemerintah," ujar Mukroni.
Mukroni mengatakan kenaikan harga menu yang penyajiannya dengan proses menggoreng akan berlaku bertahap agar tidak memberatkan masyarakat. "Ya (kenaikan) sekitar 5-10 persen. Seperti tempe tahu dan yang goreng-gorengan, kita nanti akan menyesuaikan dengan harga bahan baku. Jadi, itu yang kita nanti lakukan," katanya.
Selanjutnya: Kejati DKI Ungkap Perusahaan yang Diduga Sebabkan Minyak Goreng Langka
Kejati DKI Ungkap Perusahaan yang Diduga Sebabkan Minyak Goreng Langka
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat kasus mafia minyak goreng dan terkualifikasi tindak pidana korupsi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan pada Rabu, 16 Maret 2022.
Tim penyelidik Kejati DKI menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT AMJ yang mengekspor minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
“PT AMJ bersama perusahaan lain melakukan ekspor minyak pada 2021-2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yakni mengakibatkan kelangkaan minyak di Indonesia,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, 16 Maret 2022.
Kejati DKI Jakarta menemukan pada Juli 2021 sampai Januari 2022 PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM diduga melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebesar 7.247 karton yang tediri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter, dan kemasan 620 mililiter.
Ketiga perusahaan ini terungkap mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan antara 22 Juli 2021 sampai 21 September 2021 berdasarkan sembilan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kemudian, dari 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 ketiga perusahaan mengekspor 5.063 minyak goreng kemasan merek tertentu berdasarkan 23 dokumen PEB.
“Mereka mengekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya Hong Kong, dengan nilai jual per karton seharga HKD 240 sampai HKD 280. Nilai jual ini tiga kali lipat keuntungan atau harga pembelian dalam negeri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.
Dia mengatakan perbuatan perusahaan-perusahaan itu mengakibatkan kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan menimbulkan kerugian perekonomian negara.