Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Minyak Goreng Mahal, Pedagang Warteg Bakal Naikkan Harga Makanan

Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menaikkan harga menu makanan sebagai imbas mahalnya harga minyak goreng.

18 Maret 2022 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung menyantap makanan di sebuah warteg saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021. Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek terancam gulung tikar pada 2021. Hal itu disebabkan karena tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat akibat pandemi Covid-19. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang warung tegal (warteg) yang tergabung dalam Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menaikkan harga menu makanan sebagai imbas mahalnya harga minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Kowantara, Mukroni, mengatakan kenaikan harga itu dilakukan setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada Rabu, 16 Maret 2022. "Untuk gorengan naik dari Rp1.000 ke Rp2.000, tapi (ukuran) tempenya agak besar. Ada (pedagang) yang sudah mulai hari ini," kata Mukroni.

Mukroni mengatakan para pedagang warteg terpaksa menaikkan harga karena mereka harus mengeluarkan modal lebih banyak untuk membeli minyak goreng.

Mukroni menambahkan harga minyak goreng kemasan saat ini melonjak di kisaran Rp24 ribu per liter. Namun dia mengatakan harga tersebut dapat lebih mahal karena tergantung pada masing-masing merek.

"Kami menyayangkan, ya, karena tiba-tiba juga ini ada kenaikan harga. Tapi kami juga tidak mungkin menentang kebijakan pemerintah," ujar Mukroni.

Mukroni mengatakan kenaikan harga menu yang penyajiannya dengan proses menggoreng akan berlaku bertahap agar tidak memberatkan masyarakat. "Ya (kenaikan) sekitar 5-10 persen. Seperti tempe tahu dan yang goreng-gorengan, kita nanti akan menyesuaikan dengan harga bahan baku. Jadi, itu yang kita nanti lakukan," katanya.

Selanjutnya: Kejati DKI Ungkap Perusahaan yang Diduga Sebabkan Minyak Goreng Langka

Kejati DKI Ungkap Perusahaan yang Diduga Sebabkan Minyak Goreng Langka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat kasus mafia minyak goreng dan terkualifikasi tindak pidana korupsi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan pada Rabu, 16 Maret 2022.

Tim penyelidik Kejati DKI menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT AMJ yang mengekspor minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“PT AMJ bersama perusahaan lain melakukan ekspor minyak pada 2021-2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yakni mengakibatkan kelangkaan minyak di Indonesia,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, 16 Maret 2022.

Kejati DKI Jakarta menemukan pada Juli 2021 sampai Januari 2022 PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM diduga melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebesar 7.247 karton yang tediri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter, dan kemasan 620 mililiter.

Ketiga perusahaan ini terungkap mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan antara 22 Juli 2021 sampai 21 September 2021 berdasarkan sembilan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kemudian, dari 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 ketiga perusahaan mengekspor 5.063 minyak goreng kemasan merek tertentu berdasarkan 23 dokumen PEB.

“Mereka mengekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya Hong Kong, dengan nilai jual per karton seharga HKD 240 sampai HKD 280. Nilai jual ini tiga kali lipat keuntungan atau harga pembelian dalam negeri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

Dia mengatakan perbuatan perusahaan-perusahaan itu mengakibatkan kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan menimbulkan kerugian perekonomian negara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus