Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran. Kebijakan ini bertentangan dengan imbauan KPK yang meminta pimpinan instansi pemerintahan melarang pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik, namun Pemkot Bekasi punya alasan kuat.
"Tapi, harus ada izin dulu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman, Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: Alasan 200 Mobil Dinas Kota Depok Boleh Dipakai Mudik
Ia mengatakan, izin penggunaan kendaraan bagi pejabat setingkat eselon II harus diajukan kepada Sekretaris Daerah. Adapun pejabat di bawah eselon II, izinnya cukup kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Izin paling lambat diserahkan Jumat pekan ini kepada bagian aset," kata Supandi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah kendaraan dinas di Kota Bekasi yang dipinjamkan kepada pejabat untuk operasional mencapai 300 unit. Untuk pejabat eselon II atau setingkat kepada dinas, jenis kendaraan operasionalnya berupa Ford Ranger dan Toyota Fortuner. Untuk Sekretaris Dinas atau Badan berupa Toyota Kijang Inova.
Baca: Pilah-pilih Pengganti Mobil Dinas Wakil Rakyat
Sedangkan pejabat setingkat eselon III dan di bawahnya mendapatkan fasilitas kendaraan jenis Daihatsu Terios, dan Xenia. "Kendaraan dinas yang dipinjam harus dikembalikan tepat waktu. Apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula," kata dia.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ferdy mengatakan, batas waktu peminjaman kendaraan dinas sampai Selasa, 19 Juni mendatang atau setelah cuti bersama berakhir. "Setelah dikembalikan, kami akan melakukan audit kendaraan yang dipakai," kata dia.
Pertimbangan memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik karena faktor keamanan. Sebab, pemerintah tidak memiliki tempat parkir luas untuk menampung kendaraan dinas tersebut selema libur lebaran. Adapun, jika ditinggalkan di rumah pejabat, dikawatirkan malah menjadi sasaran pelaku kejahatan.