Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, motif pelaku modus tabrak lari di Pasar Rebo karena pelaku membutuhkan uang untuk membeli obat terapi narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku AF ditangkap di Depok pukul 1 dini hari setelah tim gabungan Polsek Pasar Rebo dan Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan pencarian. Diketahui korban pergi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur setelah kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan sengaja memeras dengan mengaku sebagai korban tabrak lari karena membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah kita periksa pelaku ternyata sedang menjalani terapi mandiri di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Ia melakukan terapi metadon karena pernah menjadi pengguna heroin aktif," kata Budi Sartono.
Ia mengatakan hasil tes urine pelaku negatif, tetapi saat ini masih menunggu pemeriksaan dari RSKO Cibubur.
Tersangka AF diketahui bekerja sebagai tukang parkir di ruko Depok. Polisi mengatakan modus yang dipakai pelaku adalah menunjukkan bekas cacat sayatan yang disengaja. Selain itu, pelaku juga akan menunjukkan bekas luka kakinya kepada korban. Padahal luka itu adalah luka lama ketika ia ditabrak truk pada 2012 yang menyebabkan pelaku menyandang disabilitas atau cacat.
Kapolres Jaktim mengatakan pelaku beraksi sendiri dan menurut pengakuannya baru beraksi sekali. Adapun pengemudi sepeda motor ojek online yang mengantar pelaku tidak terlibat.
"Untuk bulan ini menang belum ada laporan korban lain ke kami, tetapi mungkin ada laporan di tempat lain atau tahun lalu. Untuk itu nanti kami cek," kata Budi Sartono.
Pelaku AF ditangkap setelah video aksinya viral di media sosial. Video yang dikonfirmasi polisi terjadi pada 26 Januari lalu memperlihatkan AF, yang dibonceng sepeda motor ojek online, menghentikan satu mobil dan menyebut pengemudi mobil sebagai pelaku tabrak lari. Namun, korban dan masyarakat sekitar menepis tuduhan AF sehingga ia lantas meninggalkan tempat kejadian, meski sempat ada cekcok antara pelaku dan korban.
Tersangka pemerasan dengan modus tabrak lari ini terancam dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang pemerasan dan fitnah yang bisa dihukum sembilan dan empat tahun penjara.