Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPU Tangerang Selatan meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan hasil Pilkada yang diajukan Muhammad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa hukum KPU Tangsel Saleh mengatakan gugatan pasangan calon di Pilkada Tangerang Selatan itu tidak jelas dasarnya.
Saleh mengatakan dalil-dalil pemohon gugatan Pilkada Tangsel itu sama sekali tidak membahas hasil penghitungan suara yang benar. Muhammad-Rahayu Saraswati meminta penetapan hasil suara sesuai perhitungan yang benar menurut pemohon.
"Pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan," kata Saleh dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.
KPU Tangsel membantah dalil pasangan calon nomor urut 1 Muhammad-Saraswati Djojohadikusumo terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pemohon disebut tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari pemungutan suara ke Bawaslu Provinsi Banten.
Saleh mengatakan KPU Tangsel telah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Tangsel selama proses pilkada.
Adapun pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan karena diduga terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran TSM.
KPU Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03, di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Baca juga: Kalah di Pilkada Tangsel, Rahayu Saraswati Belum Lapor ke Prabowo Subianto
Sebelumnya, KPU Tangsel menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini