Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Muhammad - Rahayu Saraswati Gugat ke MK, KPU Tangsel: Dalil Tidak Terbukti

Pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Pilkada Tangerang Selatan.

6 Februari 2021 | 10.07 WIB

Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berpose didepan Oplet Si Doel usai mendaftarkan diri Pilkada Tangerang Selatan 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Serpong, Jumat 4 September 2020. Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PSI, serta Hanura dengan total 23 kursi di parlemen Tangsel. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berpose didepan Oplet Si Doel usai mendaftarkan diri Pilkada Tangerang Selatan 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Serpong, Jumat 4 September 2020. Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PSI, serta Hanura dengan total 23 kursi di parlemen Tangsel. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - KPU Tangerang Selatan meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan hasil Pilkada yang diajukan Muhammad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa hukum KPU Tangsel Saleh mengatakan gugatan pasangan calon di Pilkada Tangerang Selatan itu tidak jelas dasarnya.

Saleh mengatakan dalil-dalil pemohon gugatan Pilkada Tangsel itu sama sekali tidak membahas hasil penghitungan suara yang benar. Muhammad-Rahayu Saraswati meminta penetapan hasil suara sesuai perhitungan yang benar menurut pemohon.

"Pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan," kata Saleh dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.


KPU Tangsel membantah dalil pasangan calon nomor urut 1 Muhammad-Saraswati Djojohadikusumo terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pemohon disebut tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari pemungutan suara ke Bawaslu Provinsi Banten.

Saleh mengatakan KPU Tangsel telah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Tangsel selama proses pilkada.

Adapun pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan karena diduga terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran TSM.

KPU Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03, di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Baca juga: Kalah di Pilkada Tangsel, Rahayu Saraswati Belum Lapor ke Prabowo Subianto

Sebelumnya, KPU Tangsel menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus