Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, selama belasan tahun berada di Depok, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah beberapa kali diajak berdialog, namun tak berhasil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah mengadakan perdebatan, dialog bahwa pandangan mereka (JAI) itu salah, sesat, akan tetapi (karena) mereka punya istilahnya pimpinan dari London, Inggris, akhirnya ya jadi berkembang terus," kata Dimyati kepada Tempo, Minggu 24 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dimyati mengatakan, JAI apabila ingin mengatasnamakan Islam, maka harus memiliki akidah pokok yang diyakini umat Islam yakni bersumber dari Al-Qur'an.
"Artinya mereka harusnya tobat dan kembali kalau memang Islam ya sesuai dengan Islam yang fitrah, harus punya akidah bahwa setelah nabi Muhammad itu nggak ada lagi nabi dan rasul, karena ada ayat Al Qur'an nya," kata Dimyati.
Sebelumnya, Dimyati menjelaskan, JAI adalah aliran kepercayaan yang sesat dan menyesatkan.
Musababnya, karena JAI mengatasnamakan beragama Islam, namun meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad.
"Akidahnya itu bertentangan yang sangat kentara, punya pandangan nabi setelah nabi Muhammad itu sesat dan harus diluruskan," kata Dimyati.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok kembali memasang papan segel di lokasi aktifitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sudah tujuh kali penyegelan ulang dilakukan di tempat itu.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan, penyegelan ulang itu dilakukan untuk memperbaharui segel yang telah rusak dan tidak terbaca.
“Papan segel sebelumnya, dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti, makanya kita perbaharui segelnya,” kata Taufiq kepada wartawan, Jumat 22 Oktober 2021.
SETARA Institute mengecam keras penyegelan ulang masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok pada Jumat kemarin. Menurut mereka, penyegelan semakin menunjukkan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah dan melanggar hak konstitusional untuk kebebasan beragama.
"SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mencabut kebijakan diskriminatif tersebut," ujar Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Baca juga: Kemenag: Penyegelan Ulang Markas Ahmadiyah Atas Hasil Rapat Bakorpakem
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA