Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

MUI: Ulama Jangan Umbar Pernyataan yang Mengundang Konflik

Dewan Pertimbangan MUI rilis delapan point terkait Pemilu 2019

30 Januari 2019 | 18.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menggelar konferensi pers usai rapat pleno yang membahas agenda umat Islam dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres 2019 di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. TEMPO/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama (MUI) Indonesia menggelar rapat untuk bersikap dalam Pemilu 2019. Rapat tersebut menghasilkan 8 poin terkait agenda umat Islam dalam menghadapi pemilu 17 April mendatang. Salah satu poinnya adalah MUI menyerukan agar ulama tak mengumbar pernyataan yang bisa mengundang konflik serta pertentangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mencatat ada 8 kesimpulan dari dialog siang hari ini, diantara pimpinan Dewan Pertimbangan MUI dan anggota," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didin mengatakan poin pertama dari pernyataan sikap ini adalah Dewan Pertimbangan MUI merasa prihatin terhadap kondisi kebangsaan dan keumatan. Sebab, bangsa dan umat saat ini cenderung mengarah ke gejala perpecahan. "Kami berharap betul bahwa perselisihan dan perpecahan tak menyebabkan pertentangan yang menjadi kelemahan dari umat dan bangsa," katanya.

Poin kedua, ucap Didin, MUI meminta kepada bangsa, pemimpin, dan tokoh untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan. Menurut dia, pilpres yang dilaksanakan lima tahun sekali ini tak boleh menjadi alat yang mengakibatkan kehancuran bangsa. "Pilpres adalah alat untuk membuat bangsa ini berkeadaban di dalam memimpin, dan mencari pemimpin yang terbaik."

Pada poin ketiga, MUI berharap agar umat Islam terus menguatkan persatuan dan kesatuan. Menurut Didin, umat Islam tak boleh terpecah hanya karena berbeda pilihan dalam pemilu. "Perbedaan pilihan tidak boleh menyebabkan rusaknya Ukhwah Islamiyah. Tidak boleh terganggu hanya karena pesta demokrasi 5 tahun sekali ini," tuturnya.

Didin melanjutkan, poin keempat dari sikap MUI yakni lembaganya juga akan menyerukan penguatan kesatuan dan persatuan kepada umat serta ulama. MUI, ucap dia, meminta agar ulama tak mengumbar pernyataan-pernyataan yang mengundang konflik serta pertentangan. "Pernyataan-pernyataan ini dapat menyebabkan masalah di kemudian dengan tanggapan-tanggapan yang beragam," katanya.

Dalam poin kelima, ucap Didin, MUI akan menempatkan diri sebagai rumah besar umat Islam. Menurut dia, di sini MUI akan menjadi pelayan umat yang berasal dari kelompok manapun. "MUI juga akan menjadi teman dari penguasa tetapi dalam bagian untuk memberikan amar makruf nahi mungkar terhadap kondisi yang ada," ucapnya.

Poin keenam adalah MUI mempersilakan umat untuk memiliki literasi di bidang politik dalam menentukan pilihan pemimpinnya. Dia berharap umat Islam berlandaskan hadis untuk memilih pemimpin yang peduli dengan persoalan umat. "Kami berharap umat memilih dengan cerdas bahwa kepentingan umat di atas segala-galanya," ujarnya.

Pada poin ketujuh, MUI berharap kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kepolisian RI berlaku jujur dan adil kepada semua pihak. Hal ini, kata dia, untuk menjamin agar demokrasi berjalan lancar, aman, dan tertib. "Sebagai wasit dan penyelenggara tidak boleh sebagai pemain karena akan dirasakan ketidakadilan yang luar biasa," tuturnya.

Poin terakhir, yakni kedelapan, MUI meminta umat Islam untuk selalu berdoa kepada Allah SWT agar mendapatkan pemimpin terbaik yang amanah, cerdas, jujur. Pemimpin tersebut, ucap Didin, juga diharapkan membawa pada kemashalatan dunia dan akhirat.

SYAFIUL HADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus