Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kabur Setelah Mendapat Izin Sipir

Kemenkumham bekerja sama dengan kepolisian memburu tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang yang kabur, Adami bin Musa. Secara paralel, tim inspektorat juga memeriksa semua petugas sipir yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sanksi tegas menanti jika terbukti ada kesengajaan.

15 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Narapidana Adami kabur setelah meminta izin membeli rokok di seberang kawasan Lapas Tangerang.

  • Adami terdeteksi sempat mengunjungi istrinya yang sedang sakit sebelum kembali kabur menuju Sumatera.

  • Kemenkumham memeriksa potensi kesengajaan dalam peristiwa kaburnya Adami.

TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang kembali kebobolan. Kali ini, seorang narapidana kasus narkotik melarikan diri pada siang bolong. Adami bin Musa, 43 tahun, pun melenggang keluar dari kawasan penjara dengan santai tanpa perlu membobol tembok atau menerobos gerbang, 8 Desember lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa tersebut berawal saat petugas sipir membagi jatah tugas kerja bagi para narapidana sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, dua petugas memanggil dan mengabsen 12 warga binaan yang mendapat tugas menjadi pekerja di Taba LapastaOne Car Wash. Lapas Tangerang memang memiliki usaha cuci mobil dan sepeda motor yang juga dijadikan sebagai sarana pembinaan para narapidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adami, yang biasa disapa Pak Cik, masuk sebagai satu dari 11 narapidana yang bertugas di tempat pencucian mobil. Para narapidana ini kemudian menunggu pemberian izin dari Komandan Regu Jaga II dan petugas pintu utama II. Semua narapidana itu kemudian tercatat sebagai pekerja car wash.

Adami bin Musa. Foto: Istimewa

Setelah keluar dari pintu utama lapas, mereka berbelok ke arah kiri. Letak usaha pencucian kendaraan memang berada di pojok kiri area halaman luar Lapas Tangerang. Lokasi ini memiliki pintu gerbang sendiri yang cukup besar. Di kedua sisi, ada bangunan yang biasa digunakan konsumen menunggu serta bangunan lainnya sebagai tempat tiga sipir mengawasi para warga binaan yang bekerja.

Para sipir mengklaim tak ada gelagat yang mencurigakan saat Adami dan 11 narapidana lainnya memulai kegiatan dengan briefing dan berdoa. Hingga akhirnya warga binaan yang telah menjalani masa hukuman lima tahun tersebut meminta izin membeli rokok di warung kelontong, seberang Taba Carwash, pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, salah seorang petugas jaga memberikan izin kepada narapidana 22 tahun penjara itu keluar dari kawasan pencucian mobil tanpa pengawasan melekat. Tiga sipir kemudian mulai mencari keberadaan Adami sekitar 10 menit kemudian. Hasilnya nihil.

"Belum bisa digambarkan seperti itu (kabur setelah diizinkan beli rokok tanpa pengawalan). Kami belum tahu. Masih pemeriksaan," kata pelaksana harian Kepala Lapas Kelas IA Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.

Menurut dia, saat ini Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kantor Wilayah Banten tengah memeriksa para petugas, narapidana, dan saksi lain dalam peristiwa tersebut. Dia menolak berasumsi tentang sejumlah informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Polisi berjaga di pintu masuk Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Tangerang, Banten, 8 September 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, petugas sipir kemudian diperintahkan mencari Adami ke rumah istrinya di Kota Sutera, Cadas, Tangerang. Saat tiba, sekitar pukul 14.40 WIB, istri Adami yang tengah sakit membenarkan bahwa suaminya sempat singgah ke rumah itu. Namun dia menyatakan tak mengetahui ke mana suaminya melanjutkan pelarian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan adanya pengejaran terhadap Adami. Lembaganya pun telah menggandeng kepolisian untuk memeriksa sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyian. Salah satu pihak yang digandeng adalah Kepolisian Daerah Riau.

Adami adalah pria kelahiran Aceh yang menerima vonis 13 tahun penjara untuk tindak pidana narkotik di Lampung. Namun, di tengah menjalani hukuman, dia kemudian kembali mendapat tambahan vonis 16 tahun penjara untuk perkara yang sama. Totalnya, dia harus menjalani masa pemenjaraan selama 22 tahun.

Selain itu, menurut Rika, Kemenkumham secara serius akan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur operasi standar dalam peristiwa kaburnya Adami. Lembaganya memastikan akan ada sanksi tegas bagi petugas atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan substantif.

"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentoleransi sedikit pun adanya kesengajaan pelanggaran. Apabila terbukti ada kesengajaan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan," kata Rika.

FRANSISCO ROSARIANS | AYU CIPTA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus