Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Nasi Kotak Beracun di Koja, Ketua DPD PSI Diperiksa Polisi

Kader PSI membagikan nasi kotak kepada warga secara rutin. Bukan hanya di Koja, mereka juga membagikan nasi kotak kepada warga di seluruh DKI.

27 Oktober 2021 | 08.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi wanita muntah atau mual. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Kepolisian Sektor Koja sudah memeriksa Ketua DPC Kecamatan Koja dan Ketua DPD Kelapa Gading Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut dari penyelidikan keracunan massal 35 orang warga Koja akibat makan nasi kotak pemberian kader PSI.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menanyai mereka tentang kegiatan dan tujuannya apa. PSI kan partai, apakah (tujuannya) dia mencari suara atau mencari apa?" kata Kapolsek Koja Ajun Komisaris Besar Abdul Rasyid, Rabu, 27 Oktober 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil penyelidikan itu terungkap bahwa para kader PSI membagikan nasi kotak kepada warga secara rutin. Bukan hanya di Koja, mereka juga membagikan nasi kotak kepada  warga di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak setahun terakhir. 

"Selama pandemi membagi-bagikan nasi kotak, sudah berlangsung satu tahun lamanya dan baru kali ini kejadian seperti ini," ujar Abdul. 

Ahad kemarin, para kader PSI membagikan 80 nasi kotak kepada warga. Tak lama setelah itu, 35 orang keracunan  dengan gejala muntah hingga sulit bernapas. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja. 

Abdul mengatakan saat itu ada banyak warga yang belum mencicipi nasi kotak, sehingga tidak mengalami keracunan. Sampai saat ini, Abdul mengatakan pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam kasus itu.

Hasil pemeriksaan sampel sisa makanan masih diteliti di labolatorium Sentul, Bogor.  "Kami harus melihat hasil labnya dulu, hasilnya apa," ujar Abdul. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus