Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Ngetem Sembarangan, Ojek Online Akan Diderek

Sebanyak 425 gedung pemerintah DKI wajib menyediakan titik antar-jemput penumpang.

4 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Sebanyak 425 gedung pemerintah DKI wajib menyediakan titik antar-jemput penumpang.
Perbesar
Sebanyak 425 gedung pemerintah DKI wajib menyediakan titik antar-jemput penumpang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menguji coba pengaturan titik antar-jemput ojek berbasis aplikasi di kantor pemerintah mulai pekan ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ojek online yang menurunkan atau menjemput penumpang di sembarang tempat bakal diderek petugas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus