Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

29 April 2024 | 18.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pelaporannya terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho telah sesuai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk meminta laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena dasar yang digunakan tidak bersifat hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“SE yang dijadikan dasar itu bukan hukum karenanya tak bisa dijadikan dasar untuk memperoleh kewenangan. Saya mengetahuinya itu berdasarkan surat yang disampaikan Bu Aho, yang mendasarkan suratnya pada analisis transaksi keuangan,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis malam, 25 April 2024.

Ghufron menyebut bahwa permintaan informasi transaksi keuangan kepada PPATK diatur dalam Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, menurutnya, Dewas KPK bukanlah "instansi peminta" sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Ghufron menjelaskan bahwa instansi peminta termasuk penegak hukum, lembaga pengawas keuangan negara, lembaga yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, serta unit intelijen keuangan negara lain.

Menurut Ghufron, Dewas KPK tidak termasuk dalam kategori ini sehingga tidak memiliki kewenangan untuk meminta analisis transaksi keuangan. Dia menegaskan bahwa Dewas bukan penegak hukum, bukan lembaga pengawas dari pihak pelapor, dan bukan lembaga terkait dengan pencucian uang atau intelijen keuangan.

Ghufron menyatakan bahwa permintaan analisis transaksi keuangan dari KPK harus secara resmi dilakukan oleh Pimpinan KPK dan didelegasikan kepada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Albertina Ho menyatakanyang dilakukannya telah sesuai dengan koordinasi yang dilakukan dengan PPATK berdasarkan SE Kemenpan RB No 1 tahun 2012. Dia juga menyebut bahwa dalam menangani laporan Jaksa TI, dia hanya mewakili Dewas KPK dalam koordinasi dengan PPATK sebagai PIC masalah etik.

Profil Nurul Ghufron

Dilansir dari Kpk.go.id¸ Nurul Ghufron lahir di Sumenep 22 September 1974. Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember yang lulus pada 1997. Dia meneruskan studi hukumnya di tingkat S2 di Universitas Airlangga (Unair) dan berhasil menyelesaikannya pada 2004. Gelar Doktor kemudian diperolehnya dari Universitas Padjajaran (Unpad) pada 2012.

Sejak 2003, Ghufron telah aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember. Dia mengajar berbagai mata kuliah seperti teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana. Pada 2006, Ghufron ditunjuk sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember dan menjabat selama dua periode.

ANANDA BINTANG I BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus