Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

OJK Blokir 227 Perusahaan Fintech Ilegal

Bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.

28 Juli 2018 | 00.00 WIB

Bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.
Perbesar
Bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 227 perusahaan jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech). Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan platform fintech yang diblokir tidak mengantongi izin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus