Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 227 perusahaan jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech). Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan platform fintech yang diblokir tidak mengantongi izin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo