TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya tengah mengawasi proses akreditasi Program pendidikan atau prodi di
Perguruan Tinggi. Pengawasan ini dilakukan setelah menemukan prodi di perguruan tinggi swasta tidak memiliki akreditasi namun sudah melakukan penerimaan mahasiswa. Akibatnya, tak ada kejelasan atas status mahasiswanya.
Salah satu perguruan tinggi swasta yang dimaksud adalah
Universitas Satyagama di Jakarta Barat. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Perguruan Tinggi ini sebetulnya telah diberi sanksi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Tetapi belum ada penyelesaiannya selama bertahun-tahun.
"Karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah III dan lambannya proses pengambilan keputusan mereka dalam proses re-akreditasi Prodi yang diajukan oleh Perguruan Tinggi," kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Mei 2021.
Ombudsman pun melakukan proses pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan atas laporan kelompok Mahasiswa Universitas Satyagama yang telah menjadi korban. Selain itu, Ombudsman jujga meminta keterangan dari LLDIKTI Wilayah III, Ditjen Dikti, Pjs. Rektor dan Wakil Rektor Universitas Satyagama. Hasilnya, pihak Ditjen Dikti bersama LLDIKTI Wilayah III telah membentuk Tim Evaluasi Kinerja Akademik (Tim EKA) yang menghasilkan keputusan pemberian Sanksi Administrasi Berat terhadap Universitas Satyagama.
"Sanksi tersebut bisa berpotensi dilakukannya pencabutan izin PTS sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat 3 Permenristekdikti Nomor 7 Tahun 2020," ujarnya.
Kendati demikian, hasil pemeriksaan juga menunjukkan betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak LLDIKTI Wilayah III. hal itu terbukti dari tidak pernahnya lembaga itu melakukan visitasi untuk monitoring berkala dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, seharusnya dilakukan minimal sekali dalam setahun.
Visitasi terakhir dilakukan pada 2020 yang kemudian diputuskan membentuk Tim EKA. Tapi dokumen-dokumen tersebut tidak disampaikan ke Ombudsman karena alasan confidential. Sehingga Ombudsman kesulitan menilai kinerja dan kualitas pengawasannya.
"Hal ini termasuk tindakan menghalang-halangi pemeriksaan Ombudsman yang bisa berpotensi pidana,” kata Teguh.
Lebih lanjut Teguh meminta calon mahasiswa untuk memastikan prodi yang ingin dimasuki di perguruan tinggi telah memiliki akreditasi. Sehingga tak menjadi korban status tak jelas seperti yang terjadi pada mahasiswa Universitas Satyagama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini