Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 di beberpa titik Jakarta dan sekitarnya. Salah satu pelanggaran yang jadi target adalah tidak menggunakan helm SNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa hukumannya jika pemotor ketahuan tidak menggunakan helm SNI?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk saat ini, dijelaskan Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Indra Jafar, belum ada hukuman seperti denda dan lainnya bagi pemotor yang ketahuan tidak menggunakan helm SNI.
"Itu akan ada himbauan, tegoran kepada yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.
Indra mengatakan saat ini belum memungkinkan untuk mengenakan hukuman bagi pemotor yang tidak menggunakan helm SNI seperti pelanggaran lainnya. Pengguna motor yang banyak dan keterbatasan petugas dilapangan jadi beberapa alasannya.
"Memamg kita lihat pengguna sepeda motor ini kan tinggi. Petugas di lapangan pun tidak cukup untuk menjaring semuanya, tetapi akan dilakukan sample. Selalu itu, terutama yang melakukan pelanggaran secara kasat mata kelihatan melakukan pelanggaran seperti melawan arus, itu sekaligus akan dicek juga standarisasi helm yang digunakan," katanya.
Meski demikian Indra berharap masyarakat sadar akan keselamatan berkendara dengan menggunakan helm SNI. Karena menurutnya bukan perkara sulit menggunakan helm yang sudahh punya standara keselamatan.
"Karena helm SNI kan sudah tertulis di helm nya," tutupnya.
Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2019 digelar sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019. Adapun pelanggaran yang menjadi target operasi mulai dari melawan arus, berboncengan lebih dari 2 orang, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur. Pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK juga menjadi sasaran operasi.