Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pakar IPB Sebut Penyimpangan Tata Ruang Akibatkan Banjir di Gunung Mas Puncak

Pakar lingkungan IPB University Dr Omo Rusdiana, mengatakan, terdapat hubungan erat antara banjir bandang di Gunung Mas, Puncak dengan tata ruang.

22 Januari 2021 | 08.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga melihat kondisi jalan pasca banjir bandang yang melanda Kampung Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Januari 2021. Bahkan, material air banjir bandang masuk hingga ke halaman rumah warga yang berada di dalam kawasan objek wisata alam sekaligus bekas area pabrik pengolahan teh. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Banjir bandang yang menerjang kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor pada awal pekan lalu disebabkan oleh beberapa hal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pakar lingkungan IPB University Dr Omo Rusdiana, mengatakan penyebabnya antara lain adalah kualitas tutupan lahan akibat penggundulan hutan atau deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif, kondisi sungai, dan penyimpangan penggunaan tata ruang kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Longsoran yang menutupi saluran sungai dapat berubah menjadi tanggul, sehingga membuat air menggenang seperti danau, bila tanggul jebol, maka akan terjadi limpasan air yang berdampak banjir bandang seperti yang terjadi di Puncak Bogor, beberapa waktu lalu,” kata Omo Rusdiana.

Dia mengatakan fenomena banjir bandang yang menerjang kawasan Puncak merupakan hasil interaksi antara faktor penyimpangan tata ruang dengan longsoran tanah di kawasan tersebut.

“Terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang, karena dalam pengelolaan tata ruang bertujuan mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya,” kata dia.

Omo mengatakan jika pembangunan sesuai dengan aturan dan kaidah tata ruang yang telah ditetapkan, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan. Kecuali pada kondisi iklim yang ekstrem.

“Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar,” kata dia

Dosen Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan ini memberi gambaran, banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak itu sebagai akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun. “Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir,” kata dia.

Omo mengatakan, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan sebenarnya telah diatur. Ia menyebutkan terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti termuat di Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.

"Tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur,” kata dia.

Omo mengatakan yang harus bertanggung jawab terhadap kejadian bencana seperti di kawasan Gunung Mas, Puncak, akibat kerusakan lingkungan ini adalah pemangku kepentingan dan yang melanggar aturan. “Harusnya pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif dan pemanfaatan lahan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek good agriculture practices atau pertanian yang baik ,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus