Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Panduan Lengkap Membuat E-Paspor: Perhatikan Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Melalui aplikasi M-P=aspor, proses pembuatan paspor elektronik kini lebih cepat dan mudah. Berikut syarat, prosedur, dan biaya pembuatan e-paspor.

22 Desember 2024 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor elektronik atau e-Paspor atau paspor elektronik adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik pada halaman depan. Chip ini menyimpan data pemilik paspor, termasuk identitas dan informasi biometrik.

Secara fungsi, paspor biasa dan e-paspor sama-sama memungkinkan perjalanan internasional. Namun, e-paspor menawarkan kelebihan antara lain akses autogate, keamanan data, dan bebas visa ke Jepang. Jika Anda sering bepergian ke negara-negara yang menyediakan fasilitas khusus untuk e-paspor, memilih paspor elektronik bisa menjadi pilihan tepat.

E-Paspor kini semakin mudah diakses dengan hadirnya aplikasi M-Paspor. Penggunaan aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor tanpa harus melalui proses manual yang panjang. Melansir dari laman imigrasi.go.id, berikut ini prosedur, syarat, dan biaya pembuatan e-paspor.

Syarat dan Dokumen

Sebelum mengajukan e-paspor, pemohon harus melengkapi dokumen berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen pribadi seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (jika diperlukan).
4. Surat perwarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.
5. Surat penetapan ganti nama dari instansi berwenang (jika nama telah diubah).


Prosedur pembuatan e-paspor

Setelah dokumen syarat terlengkapi, berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti.
1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor

- Aplikasi tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
- Instal aplikasi, berikan izin akses yang diminta, seperti lokasi, galeri, dan kamera.

2. Registrasi Akun di Aplikasi
- Buka aplikasi M-Paspor, pilih “Daftar Akun”.
- Isi data diri dan konfirmasi pendaftaran melalui kode OTP yang dikirimkan ke email.
- Login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

3. Pengajuan Permohonan
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Pengajuan Permohonan”.
- Pilih jenis permohonan:
- Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja).
- Paspor Percepatan (selesai di hari yang sama).
- Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat.
- Pilih kategori umur: Dewasa (17 tahun ke atas) atau Anak-anak (di bawah 17 tahun).
- Unggah dokumen persyaratan sesuai yang diminta
- Isi data verifikasi seperti NIK dan informasi tambahan, termasuk negara tujuan dan tujuan pembuatan paspor.
- Pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan.

4. Pembayaran Biaya Paspor
- Setelah pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan kode billing.
- Biaya e-paspor reguler adalah Rp 650.000, sedangkan biaya untuk e-paspor percepatan tambahan adalah R[ 1.000.000
- Lakukan pembayaran dalam waktu maksimal 2 jam setelah kode billing diterbitkan melalui kanal pembayaran resmi.

5. Kunjungan ke Kantor Imigrasi
- Datang sesuai jadwal yang telah dipilih.
- Bawa dokumen asli untuk diverifikasi petugas.
- Ikuti proses pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi data.

6. Pengambilan Paspor
- Proses adjudikasi dan pencetakan paspor membutuhkan waktu 3-4 hari kerja untuk layanan reguler.
- Paspor dapat diambil langsung di kantor imigrasi atau sesuai dengan jadwal yang diberikan.

Catatan Penting Soal e-Paspor

Reschedule kedatangan dapat dilakukan minimal satu hari sebelum jadwal yang telah ditentukan. Penjadwalan ulang ini hanya dapat dilakukan satu kali dalam jangka waktu 30 hari sejak pembayaran.

Permohonan yang tidak dibayar dalam waktu dua jam setelah kode billing diterbitkan akan otomatis kadaluarsa. Selain itu, jika pemohon tidak hadir sesuai jadwal tanpa mengajukan reschedule khusus, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Aplikasi M-Paspor menawarkan fitur reschedule khusus yang memungkinkan pemohon untuk mengubah jadwal kedatangan dengan alasan mendesak, seperti kondisi sakit. Jika permohonan kadaluarsa, pemohon dapat mengajukan ulang e-paspor tanpa kendala. 

Dini Diah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Mulai 1 Desember 2024, 13 Kantor Imigrasi Ini Tak Lagi Terbitkan Paspor Biasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus