Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melakukan audit terhadap praktik parkir liar yang diduga menghasilkan Rp 460 miliar dalam setahun. Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan parkir liar juga menyebabkan kemacetan karena menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
"Sekarang Pj Gubernur memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Manajemen parkir bisa dijadikan cara memecahkan kemacetan," kata Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Azas mendorong Dinas Perhubungan melakukan evaluasi untuk menertibkan dan memperbaiki manajemen parkir di Jakarta. Dia yakin parkir bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Dia mempertanyakan aliran dana parkir liar yang diprediksi bisa mencapai setengah triliun per tahun.
Tarif parkir yang dipatok juru parkir liar, kata Azas, melebihi ketentuan Pemprov DKI Jakarta. Azas meminta pengelolaan uang parkir yang menjadi andalan penghasilan Jakarta itu dibuka secara transparan.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) itu memberi contoh parkir di Jalan Jatinegara Timur depan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, tidak sesuai ketentuan DKI yaitu Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
"Parkir liar di jalan Jatinegara itu motor Rp3.000 dan mobil Rp10.000," ujarnya.
Titik parkir liar lain adalah di sekitar Grand Indonesia, yang bisa diisi ribuan sepeda motor. Tarif parkir motor di sana dipatok Rp 10.000. Jika ada 5 ribu motor parkir di sana setiap hari, pendapatannya mencapai Rp 50 juta per hari, atau Rp1,5 miliar sebulan dan Rp18 miliar dalam setahun.
Pendapatan parkir liar yang fantastis itu kerap memicu konflik kelompok atau ormas tertentu untuk mendapatkan jatah parkir.
Azas mengatakan ada 16 ribu satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang sudah ditutup. Namun dalam lima tahun terakhir, parkir liar di badan jalan itu kembali marak.
Dia menghitung, jika parkir delapan jam dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000 maka pendapatannya parkir liar di Jakarta adalah Rp1,28 miliar sehari atau Rp 460 miliar setahun.
"Itu jika diambil hitungan 16.000 SRP awal di Jakarta. SRP parkir liar jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," katanya.
Dia mendesak Pemprov DKI melakukan survei investigatif terhadap retribusi parkir di badan jalan yang sekarang jadi parkir liar.
Baca juga: Polda Metro dan Dishub DKI Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Senopati-Gunawarman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini