Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pat Gulipat Sertifikat Vaksin, Anies: Ngapain Urus Surat yang Aneh-aneh?

Vaksinasi Covid-19 DKI saat ini sangat mudah didapatkan tanpa harus mengeluarkan uang kepada pihak lain untuk mendapat sertifikat vaksin.

4 September 2021 | 18.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Anies Baswedan saat ditemui wartawan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat Ibu Kota untuk tidak memanipulasi sertifikat vaksin Covid-19 karena akan ada sanksi tegas dari pihak berwajib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, janganlah ini kan urusan kemanusiaan dan lebih mudah mendapatkan vaksin daripada memanipulasi surat vaksin," kata Gubernur Anies Baswedan saat meninjau layanan vaksinasi dosis ketiga di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, vaksinasi Covid-19 saat ini sangat mudah didapatkan tanpa harus mengeluarkan uang kepada pihak lain untuk mendapat sertifikat vaksin.

"Datang ke tempat vaksin di mana saja gratis dan mudah," kata dia.

Dia pun mengajak masyarakat agar tidak mengurus surat vaksin secara ilegal karena pemerintah sudah menyediakan layanan vaksinasi yang terbuka setiap saat tanpa harus mengeluarkan uang.

"Biasanya mengurus itu karena repot, ini vaksinnya gampang. Ngapain mengurus surat yang aneh-aneh," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi COVID-19 yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi.id, yakni berinisial HH (30) dan FH (23), melalui akun media sosial.

"Modus operandinya, terduga pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

Fadil mengungkapkan, kasus penjualan sertifikat palsu vaksinasi ini terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus