Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

PBHI menilai tiga calon pimpinan dari internal KPK yang lolos seleksi ke tahap wawancara sebagai sosok yang bermasalah.

12 September 2024 | 08.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani membeberkan tiga nama kandidat calon pimpinan dari internal KPK yang lolos ke tahap wawancara ternyata bermasalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga nama capim KPK dari internal yang dimaksud ialah Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK 2019-2024, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK dan Wawan Wardiana selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Julius mengatakan tiga anggota internal KPK itu diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat konflik kepentingan.

“Misalnya Johanis Tanak, diduga melanggar kode etik karena pertemuan dengan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, yakni mantan Komisaris PT WiKa Beton, Tbk., pada 28 Juli 2023,” kata Julius kepada Tempo di acara Diskusi ‘Darurat Demokrasi: KPK dalam Cengkeraman?’ di Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.

Selain melanggar kode etik, Julius juga menyebut Johanis Tanak diduga pernah mengirim pesan/chat kepada PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 yang menimbulkan konflik kepentingan KPK dan Kementerian ESDM yang sedang diperiksa KPK.

Nama lain seperti Pahala Nainggolan diduga kuat mengeluarkan surat klarifikasi dan konfirmasi pada 19 September 2017. Surat itu dikeluarkan untuk menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari Proyek Panas Bumi melalui Surat KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, yang kemudian diduga diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Sementara itu, Wawan Wardiana memiliki catatan khusus seperti pernah menyebut koruptor sebagai penyintas pada acara pemberian penyuluhan di Lapas Sukamiskin, Bandung dan menyatakan akan menggandeng eks koruptor jadi penyuluh di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang pada 31 Maret 2020,” ungkap Julius.

Diketahui, peserta yang ikut mendaftar untuk menjadi calon pimpinan KPK 2024-2029, tidak hanya dari internal KPK yang saat ini menjabat, tetapi juga dari kalangan hakim, aparat penegak hukum dan aktivis antikorupsi.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengaku kecewa terhadap 20 capim KPK yang terpilih dan lolos ke tahap wawancara berasal dari kalangan yang tidak memiliki semangat antikorupsi.

“Apa yang mau kita harapkan? Beberapa nama dan teman-teman yang kami rasa berintegritas, kami jagokan, ternyata tidak lolos. Apa yang diinginkan Jokowi? Pimpinan KPK yang seperti apa yang diinginkan Jokowi?” ucap dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus