Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah berencana memberikan kelonggaran PPKM darurat, sehingga pembeli warung berskala kecil bisa makan di tempat.
Ada batasan waktu santap 30 menit per pembeli.
Satpol PP memastikan tak ada penyitaan dan tindakan lain yang merugikan pedagang selama sweeping PPKM.
JAKARTA — Perhimpunan pedagang warung makan tak puas atas rencana pelonggaran yang akan diberikan pemerintah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Mereka tetap berkukuh meminta pemerintah menghentikan pembatasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika kasus Covid-19 terus menurun, pemerintah akan mengurangi intensitas pembatasan mulai Senin, 26 Juli mendatang. Warung makan berskala kecil, misalnya, diperbolehkan menggelar santap di tempat dengan batasan waktu maksimal 30 menit per pembeli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun pedagang menilai rencana itu sulit diterapkan dengan alasan kesulitan menghitung waktu kunjungan masing-masing pembeli. “Masak seafood, seperti ikan bakar, dan lainnya itu membutuhkan waktu 15-20 menit. Itu belum waktu pembeli memilih menu, makan, dan lainnya. Sangat tak mungkin diterapkan,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Seafood dan Pecel Lele (PPSP) asal Brebes, Kasnad Muhammad Sunandar, kepada Tempo, kemarin.
Menurut dia, pembatasan darurat dan aturan penanganan pandemi Covid-19 lain berdampak pada penurunan omzet hingga 70 persen. Saat ini, 43 persen dari 1.057 warung tenda menu boga bahari dan pecel lele sudah tutup. Para pemilik usaha memberhentikan lebih dari 60 persen pekerjanya.
Sunandar sendiri telah menutup empat dari enam outlet warung makanan lautnya. “Pekerja di tiap tenda juga dikurangi dari 8 menjadi 3 orang. Gajinya pun saya potong 30 persen," ujar dia. "Itu pun saya masih harus menombok biaya operasional harian Rp 200-300 ribu per hari per tenda.”
Perhimpunan pedagang pecel lele pun menagih regulasi baru yang menjamin keamanan berusaha dari razia petugas gabungan. Sebab, pada masa pembatasan darurat, mereka kerap bersitegang dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang memaksa penutupan lapak dan mengusir konsumen.
Razia warung makan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat gencar dilakukan di kawasan Condet, Jakarta, 7 Juli 2021. TEMPO/Subekti
Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, menuntut hal yang sama. Bukan apa-apa, selama ini penjualan mereka anjlok 50-70 persen. Maka, sulit bagi mereka untuk menolak jika ada konsumen yang minta makan di tempat. “Pekerja kantoran yang biasa membeli sudah tak bekerja. Kalau ada konsumen yang datang, mana mungkin kami menolak? Ini kondisi sudah sangat susah,” kata dia.
Di tengah ledakan pandemi ini, menurut Mukroni, petugas lapangan bisa lebih berfokus memerangi virus corona dengan penegakan protokol kesehatan. “Itu lebih visibel dibandingkan menghitung waktu makan pembeli,” ujarnya.
Rencana mengurangi intensitas pembatasan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tadi malam. Pemerintah memperpanjang pembatasan darurat hingga Ahad, 25 Juli mendatang. Namun, jika penyebaran kasus terus menurun, pemerintah akan memberikan sejumlah relaksasi mulai hari berikutnya. "Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi. Di antaranya warga kembali boleh bersantap di warung makan berskala kecil dengan batasan 30 menit. Sebelumnya, sejak pemberlakuan pembatasan darurat pada 2 Juli lalu, seluruh gerai penjual makanan hanya boleh melayani pembelian bawa pulang atau pesan antar.
Hingga tenggat berita ini menjelang tengah malam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan respons atas rencana relaksasi di sektor kuliner tersebut. Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria hanya memastikan DKI akan menjalankan perpanjangan kebijakan pembatasan darurat.
“Belum ada perubahan aturan. Pembeli hanya boleh take away hingga PPKM darurat selesai,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi. Menurut dia, petugas gabungan masih berpegang pada regulasi. Pelaku usaha yang masih boleh beroperasi hanya sektor esensial. Warung makan dan warung tenda masuk kategori tersebut. Sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri, Irwandi melanjutkan, petugas gabungan pun mengedepankan pendekatan humanis kepada pedagang, meski mereka diduga melanggar aturan makan di tempat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan telah menerima instruksi tambahan dalam penegakan aturan PPKM darurat agar tak semakin mempersulit kondisi pedagang. Petugas pantang menyita, apalagi merusak, properti pedagang. Petugas juga diberi masukan soal kesulitan keuangan yang dihadapi pedagang. “Jangan membuat tindakan yang bisa membuat mereka (pedagang) lebih sakit lagi,” kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo