Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memberi sanksi yang tidak umum kepada pegawai yang melanggar disiplin. Sanksi itu berupa pemakaian rompi dengan tanda-tanda khusus.
Baca: Pemerintah Kota Bekasi Akan Buat Sekolah Khusus Disabilitas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini bukan pencitraan, ada prosesnya, ASN (Aparatur Sipil Negara) dituntut kerja berprestasi, korelasi buat kepuasan masyarakat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin, 14 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan diberikan rompi warna kuning sedangkan yang melakukan pelanggaran disiplin berat diberikan rompi warna oranye. Pada hari pertama kebijakan diberlakukan, pemerintah menyiapkan 200 rompi. Namun, rompi tersebut kurang karena yang melakukan indisipliner mencapai 500 pegawai.
Menurut Rahmat, pelanggaran disiplin yang dilakukan anak buahnya antara lain tidak mengikuti kegiatan salat subuh keliling dan tidak mengikuti apel. "Selain pegawai biasa, pimpinannya juga memakai sebagai konsekuensi mempunyai anak buah indisipliner," ujar Rahmat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sayekti Rubiah merupakan satu diantara pejabat yang mengenakan rompi berwarna kuning. Rompi itu bertuliskan ‘Saya Belum Disiplin’. "Karena ada anak buah saya, enggak ikut apel selama 4 kali, sebagai pimpinan saya menanggung bebannya," kata dia.
Ternyata kebijakan pemakaian rompi khusus di Kota Bekasi itu hanya dilakukan saat apel pagi. Setelah apel selesai, rompi dilepas dan pegawai masuk ke kantor masing-masing. Tampak selepas apel, satu persatu rompi dilepas untuk dikembalikan kepada petugas.