Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pegawai Positif Covid-19, Kecamatan Gambir Tutup 3 Hari

Kantor Kecamatan Gambir Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari setelah ditemukannya pegawai yang positif Covid-19.

18 September 2020 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas medis melakukan tes swab kepada pedagang di Pasar Thomas Cideng, Jakarta, Rabu 17 Juni 2020. Tes swab masal terhadap para pedagang pasar ini diselenggarakan oleh Puskesmas Kecamatan Gambir untuk mendeteksi penyebaran virus corona di lingkungan pasar. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kecamatan Gambir Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari setelah ditemukannya pegawai yang positif Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya ditutup selama tiga hari," ujar Camat Gambir Fauzi saat dihubungi, Jumat 18 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fauzi mengatakan, saat ini diketahui dua aparatur sipil negara atau ASN dan satu petugas kebersihan di Kecamatan Gambir positif terpapar Covid-19 usai menjalani tes swab.

Dia menceritakan awalnya terdapat satu ASN malaporkan positif Covid-19 diduga tertular oleh anggota keluarga di rumah.

Kemudian lanjut Fauzi, pihaknya bersama Dinas Kesehatan DKI langsung melakukan kontak tracing kepada pegawai di Kecematan Gambir. Hasilnya dari tes swab diketahui satu ASN dan satu petugas kebersihan positif Covid-19.

Fauzi mengatakan untuk memutus penularan maka kantor kecamatan akan disterilisasi dan disemprot disinfektan selama tiga hari ditutup. "Kami sterilkan dulu, disemprot disinfektan," katanya.

Fauzi menyebutkan untuk pelayanan masyarakat saat ini dilakukan secara daring dan juga dialihkan sementara ke kantor Kelurahan Petojo Selatan untuk pelayanan publik lainnya. "Meski tutup pelayanan masih berjalan," ujarnya.

Saat ini sejumlah kantor Pemerintahan DKI ditutup, mulai dari gedung Blok G Balai Kota, Dinas Kesehatan dan tiga Blok di kantor Walikota Jakarta Selatan. Penutupan itu berdasarkan Pergub 88 tahun 2020 tentang PSBB yang mengatur tentang penghentian operasi perkantoran selama tiga hari jika ditemukan kasus positif Covid-19.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus