Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelaku Penyanderaan di Pejanten Dilaporkan Atas Dugaan Penculikan dan Pencabulan

Korban penyanderaan itu telah dibawa oleh pelaku sejak Ahad malam. Diduga korban mengalami kekerasan fisik dan pencabulan.

29 Oktober 2024 | 15.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Insiden penyanderaan di depan mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Orangtua bocah yang menjadi korban, melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan penculikan, kekerasan fisik, dan pencabulan. "Orangtua korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengatakan informasi itu telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Krimininal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Armunanto Hutahaean. Penyandera berinisial IJ. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keterangan Armunanto, kata Ade, IJ membawa korban pada Minggu malam, 28 Oktober 2024. Oleh sebab itu orangtua korban melaporkan atas dugaan penculikan anak. Korban dibawa oleh IJ tanpa sepengatuan dan seizin orangtua. "Korbannya dari mulai Minggu malam itu dibawa dari rumah korban hingga Senin siang yang akhirnya menjadi viral," ujar Ade. 

Orangtua korban menduga selama anaknya diculik itu juga mengalami kekerasan fisik dan dicabuli oleh IJ. Pelaku secara terang-terangan menodongkan pisau kepada korban yang berusia 4 tahun. Sementaraa dugaan pencabulan terhadap anak perempuan itu didasarkan pada kesaksian korban. "Informasinya seperti itu," kata Ade mengiyakan. 

Dalam salinan dokumen yang dilihat Tempo, laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/3545/X/2024/SPKY/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 (C) jo pasal 80 UU No. 36 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak (PA) dan atau pasal 76 (E) jo pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang UUPA. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap IJ dan menyelidikanya atas tindakan penyanderaan dengan senjata tajam serta penyalahgunaan narkoba. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi ,mengatakan penyanderaan itu karena IJ mengonsumsi narkoba dan mengalami halusinasi. 

Dia menjadikan anak tersebut sebagai tameng karena pelaku berhalusinasi dikejar orang. "Dia juga mengakui memang pakai sabu, positif. Sudah kami cek urinenya," kata Nurma.  IJ terancam dikenakan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam sekaligus Undang-Undang tentang Narkotika. 

Dani Aswara berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus