Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelanggaran Prosedur Jadi Penyebab Kebakaran Kapal di Muara Baru

Ada prosedur pengelasan yang tidak diikuti pekerja yang kemudian mengakibatkan kebakaran kapal di Muara Baru.

2 Maret 2019 | 20.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kapal nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019. Belum diketahui ada tidaknya korban akibat kejadian ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut sejumlah pelanggaran prosedur yang menjadi penyebab kebakaran kapal di Muara Baru pada 23 Februari lalu. "Kebakaran berasal dari ruang mesin Kapal Artha Mina Jaya,” kata Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 2 Maret 2019. “Setelah diperiksa mendalam, penyebabnya adalah tersulutnya fiber dan barang yang mudah kebakar."

Baca: Kebakaran Kapal di Muara Baru, 3 Orang Jadi Tersangka

Menurut Argo, proses pengelasan menghasilkan sisa-sisa elektroda las bersuhu tinggi. Karena itu ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan dalam proses pengelasan di dalam kapal yang terbuat dari bahan mudah terbakar. "Juru las ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.

Selain itu, atasan juru las itu juga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga pelanggaran prosedur oleh juru las tidak segera ditangani. "Kepala operasi las juga tahu SOP-nya, seharusnya memberitahu (juru las) dan kemudian kapten kapal, dia sudah lama dan paham, dia pun sudah tahu kalau ada problem di suatu kapal. Dia tahu penyelesaiannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," ujar Argo.

Akibat pelanggaran prosedur itu juru las Sugih Ardiansyah alias Egi, 27 tahun, kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kaptel kapal Tino (38) ditetapkan sebagai tersangka.

Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP. "Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Argo.

Baca: Kerugian Kebakaran Kapal di Muara Baru Tembus Rp 23 Miliar Lebih

Argo juga menambahkan akibat KM Artha Mina Jaya terbakar, tali pengikat kapal itu lepas dan terbawa gelombang dan mengenai kapal lain. Akhirnya api menyambar kemana-mana yang kemudian menjadi penyebab kebakaran kapal di Muara Baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus