Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal mengawasi ketat kepatuhan para operator taksi online dalam memberlakukan tarif operasionalnya. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu telah diatur tarif operasional taksi daring berkisar Rp 3.500-6.500 per kilometer untuk dua wilayah operasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya menargetkan pemantau tarif sudah ada pada awal tahun depan. "Bisa saja kami minta ke perusahaan seperti PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) atau swasta," ucapnya di Jakarta, 19 Desember 2018.
Nantinya, menurut Yani, pihak ketiga tak berhak menindak penyedia aplikasi taksi online, melainkan hanya melapor ke Kementerian Perhubungan jika menemukan pelanggaran batas tarif. Saat ini hanya terdapat dua perusahaan aplikasi taksi online di Indonesia, yakni Go-Jek dan Grab.
Kementerian Perhubungan lalu mengirim peringatan langsung kepada aplikator. Adapun pelanggaran berat bisa berujung pembuatan surat rekomendasi sanksi yang diajukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Suka tidak suka, pokoknya kami harus mendapat data-data dari operator agar bisa mengawasi," ujarnya.
Seperti diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru meneken aturan baru taksi online. Beleid itu belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan substansi 46 pasal, aturan itu mengganti posisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang dicabut Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.
Meskipun sudah legal, regulasi anyar tersebut baru berlaku efektif pada Mei tahun depan seusai proses sosialisasi. Namun aturan itu akan memperkuat pengawasan tarif yang juga sempat diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pengganti Permenhub Nomor 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir Mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan surat izin mengemudi untuk angkutan umum. "Permintaan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola taksi online pun kami akomodasi sekarang," ucapnya.
Dalam aturan baru itu terdapat lima standar pelayanan yang merujuk pada aspek keselamatan. "Kami minta aplikator memberikan fitur keamanan kalau penumpang terancam. Pengemudi juga harus berpenampilan rapi," tutur Budi.
Public Relation Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini, mengatakan perusahaannya belum ingin mengomentari peresmian beleid taksi online yang baru. Namun dia memastikan aplikasi Grab sudah dilengkapi dengan fitur keselamatan, yakni Panic Button.
Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, pun belum banyak menanggapi aturan teranyar terkait taksi online itu. "Kami belum secara resmi menerima salinan peraturan tersebut. Namun Go-Jek memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Tempo.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | HENDARTYO HANGGI