Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembocor Dokumen Koesmayadi Diperiksa

2 Oktober 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Koesmayadi” mulai berbalik arah. Sang pembocor dokumen kasus mendiang Brigadir Jenderal Koesmayadi justru kini harus berhadapan dengan Pusat Polisi Militer (Puspom). Komandan Puspom, Mayjen Hendardji Soepandji, pekan lalu mengakui telah memeriksa seorang perwira yang diduga meloloskan dokumen tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Perwira ini—menurut sumber Tempo adalah seorang jenderal bintang satu—dituding melakukan tindak pidana. Namun, Soepandji tak menyebut pasal-pasal yang dilanggar secara spesifik.

Dokumen itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan para kepala staf, 10 Juli lalu. Isinya, antara lain, pembelian senjata oleh Wakil Asisten Logistik Angkatan Darat tersebut dengan CV Adian Nalombok senilai US$ 209.200 (sekitar Rp 1,9 miliar). Selain itu, ada pula kasus penyimpangan di Akademi Militer, bisnis mobil mewah, dan tukar guling tanah di Surabaya.

Adalah Ade Daud Nasution, anggota Komisi Pertahanan, yang saat itu mengajukan pertanyaan kepada KSAD Jenderal Joko Santoso. Joko mengaku belum pernah mendengar dokumen itu, tetapi ia menegaskan dokumen tersebut adalah rahasia negara. ”Pasti anak buah saya yang membocorkan. Langsung saya usut,” ia menegaskan.

’Wajib’ Maskerdi Palembang

Tingkat pencemaran udara di wilayah Palembang dalam sepekan terakhir sudah masuk kategori berbahaya. Pencemaran itu disebabkan oleh asap tebal akibat terbakarnya lahan gambut. Tak ingin mengambil risiko, Dinas Kesehatan Kota Palembang meminta warganya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hasil penelitian Balai Teknik Kesehatan Lingkungan setempat menunjukkan indeks pencemaran udara mencapai 300. ”Padahal normalnya 250,” kata Zilkarnain Noerdin, Kepala Dinas Kesehatan setempat.

Meningkatnya serbuan asap di langit Palembang itu memang tak terhindarkan. Beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan hot spot hingga mencapai 1.600 titik. ”Peningkatannya 10 kali lipat,” kata Dodi Supriadi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Sumber kebakaran diketahui berasal dari lahan gambut di pesisir pantai timur

Titik api sulit dipadamkan karena berada di bawah permukaan tanah. ”Untuk pemadaman api harus menyuntik air dari bawah,” ujar Dodi.

Kasus Tibo ke Dunia Internasional

Jasad terpidana mati Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus Da Silva sudah bersatu dengan bumi, tetapi kontroversi atas eksekusi mereka masih berlanjut. Tim pembela Tibo Cs, Padma Indonesia, bermaksud membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB. ”Kami sedang mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan,” kata koordinator tim legal, S. Roy Rening, di Jakarta pekan lalu.

Menurut pendamping rohani Tibo, Jimmy Tumbelaka, upaya itu dilakukan karena mereka tak percaya lagi pada sistem hukum Indonesia. Dia mencatat, sejak proses pengadilan hingga eksekusi mati 22 September lalu, banyak cacat hukum. Jimmy menegaskan tak ada bukti kuat Tibo dan kawan-kawan adalah pelaku kerusuhan Poso Mei 2000 yang merenggut 224 jiwa. ”Mereka tak bersalah,” kata Jimmy.

Khusus proses eksekusi, menurut pastor ini, pelaksanaannya tak sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964. Misalnya, senjata yang digunakan ternyata organik. Jenazah ketiganya tak diserahkan kepada keluarga. Ditemukan pula sejumlah luka serta jahitan di tubuh Tibo dan Marinus.

Robert, 24 tahun, anak mendiang Tibo, memasrahkan urusan hukum kepada tim pembela. ”Bapak meminta kami tidak dendam. Tetapi tidak berarti kami berdiam diri saja,” kata dia. Melalui Mahkamah Internasional, ia berharap ada keadilan dan pemulihan nama baik bapaknya.

Pemerintah Bagi-bagi Lahan

Pemerintah memutuskan akan membagi-bagikan lahan negara seluas sembilan juta hektare kepada masyarakat. Kebijakan ini adalah bagian dari revitalisasi sektor pertanian dan kehutanan demi mewujudkan ketahanan pangan dan reformasi agraria.

Para menteri terkait diberi waktu enam bulan guna menyiapkan kebijakan ini. Mekanisme pemberian tanah akan diatur BPN. ”Kebijakan ini untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan,” ujar Menteri Pertanian Anton Apriyantono, pekan lalu di Jakarta.

Anton mengungkapkan lahan yang diberikan adalah hutan produksi yang tidak produktif. ”Lokasinya tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.”

Penerima lahan diprioritaskan pada petani tak berlahan atau pemilik lahan sempit. Selain itu, transmigran dan warga sekitar hutan juga memiliki hak serupa. Kelompok masyarakat tersebut bakal menikmati 60 persen luas lahan. ”Sisanya untuk investor dalam dan luar negeri,” kata Anton.

Pemberian itu tidak cuma-cuma. Masyarakat hanya diberi hak memanfaatkan dalam jangka 100 tahun. Mereka pun hanya diizinkan menanami lahan dengan kayu dan lahan itu tidak boleh dijaminkan.

Penjara untuk Bekas Konsul Jenderal

Bekas Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, Erik Hikmat Setiawan, diganjar hukuman penjara satu tahun delapan bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat pekan lalu. Ketua majelis hakim, Mansyurdin Chaniago, menyatakan Erik terbukti melakukan korupsi bersama Kepala Sub-Bidang Keimigrasian Khusnul Yakin Payapo dalam pemberlakuan tarif ganda pelayanan imigrasi.

Menurut hakim, Erik mengenakan tarif besar kepada pemohon, tetapi yang disetor ke kas negara adalah tarif kecil. ”Selisih dua tarif tersebut 35 ringgit per paspor 24 halaman,” kata Mansyurdin. Erik juga minta bagian 10 ringgit dari selisih tarif untuk setiap paspor. ”Jadi, unsur menguntungkan diri sendiri terbukti.”

Hakim juga menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan. Tapi hakim tak mengabulkan permintaan jaksa soal ganti rugi Rp 513 juta. ”Soalnya, keuntungan pemberlakuan tarif tidak dinikmati secara pribadi oleh Erik, melainkan untuk biaya operasional,” ujarnya.

Meski demikian, Erik tetap merasa tak bersalah. Dia mengaku hanya menjalankan perintah Kedutaan Besar RI di Malaysia. Nur Azizah, pengacara Erik, mengatakan Erik sama sekali tidak menikmati penerimaan dari tarif ganda. ”Kami akan banding,” ia menegaskan.

Massa Duduki KPUD Banten

Massa salah satu pasangan calon Gubernur Banten menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), pekan lalu. Pendukung pasangan Muhtar Mandala-Suryana ini protes karena jago mereka dicoret dari bursa pencalonan. ”KPUD diskriminatif!” teriak salah seorang pendemo.

Pasangan Muhtar-Suryana dicoret karena tidak mendapat dukungan partai politik. Partai Kebangkitan Bangsa, yang sebelumnya mencalonkan mereka, menarik dukungan. PKB akhirnya mencalonkan pasangan Irsjad Djuweli-M.A.S. Daniri.

Wahyuni Nafis, Wakil Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Banten, menyatakan tidak akan mengubah keputusan. Penetapan bakal calon gubernur akan diumumkan 3 Oktober mendatang. ”Tetapi dalam pleno sudah ketahuan bahwa Muhtar Mandala tidak memenuhi syarat,” katanya.

Transmigrasi bagi Pengungsi Lapindo

Sebanyak 2.500 warga yang mengungsi akibat desanya terbenam lumpur panas PT Lapindo Brantas, Sidoarjo, Jawa Timur, ditawari ikut transmigrasi ke provinsi kepulauan. Daerah tujuan, antara lain, Provinsi Maluku Utara, Maluku, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, serta Nusa Tenggara Barat dan Timur.

”Kami sudah berkoordinasi dengan gubernur,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Biayanya akan ditanggung APBN. Bila bersedia, pengungsi akan mendapat lahan, perumahan, infrastruktur, jaminan hidup, dan pelatihan selama satu tahun.

Tawaran ini langsung menuai penolakan. Suara paling keras datang dari Bupati Sidoarjo, Win Hendarso. Transmigrasi, kata dia, hanya untuk pengangguran dan orang tak mampu. ”Rakyat di Porong ini mayoritas kaya dan punya pekerjaan mapan,” katanya. Alih-alih setuju pada tawaran itu, dia mengusulkan bedol desa ke daerah seluas 450 hektare di tiga kecamatan yang tak jauh dari Porong. ”Itu jalan terbaik,” ujar Win.

Ramidi, Kurie Suditomo, Abdul Manan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus